6 Bulan Dikejar, Pencopet Wanita Paling Tua di Makassar Akhirnya Dibekuk
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Makin tua makin jadi. Ungkapan ini rasanya pantas dialamatkan kepada wanita paruh baya berinisial HB di Kota Makassar. Inilah copet paling tua yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Nahas, petualangannya mencopet telah berakhir dengan ditangkapnya dia oleh Tim Resmob Polsek Panakukkang.
Kapolsek Panakukkang Kompol Andi Ali Surya mengatakan, tidak mudah menangkap HB. Dibutuhkan warga selama 6 bulan, untuk bisa menangkap wanita berusia 49 tahun itu.
"Berdasarkan interogasi, pelaku merupakan spesialis copet yang kerap beraksi dan mengincar HP milik warga di pusat perbelanjaan. Pelaku pernah dipenjara karena kasus yang sama di Polsek Panakukkang," katanya, Jumat (18/3/2022).
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti HP hasil copet dan terus mengembangkan jaringan copet pelaku.
"Pelaku biasa mengincar korban yang lengah saat berada di pusat perbelanjaan. Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencopet barang milik korban seperti HP," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
Nahas, petualangannya mencopet telah berakhir dengan ditangkapnya dia oleh Tim Resmob Polsek Panakukkang.
Kapolsek Panakukkang Kompol Andi Ali Surya mengatakan, tidak mudah menangkap HB. Dibutuhkan warga selama 6 bulan, untuk bisa menangkap wanita berusia 49 tahun itu.
"Berdasarkan interogasi, pelaku merupakan spesialis copet yang kerap beraksi dan mengincar HP milik warga di pusat perbelanjaan. Pelaku pernah dipenjara karena kasus yang sama di Polsek Panakukkang," katanya, Jumat (18/3/2022).
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti HP hasil copet dan terus mengembangkan jaringan copet pelaku.
"Pelaku biasa mengincar korban yang lengah saat berada di pusat perbelanjaan. Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencopet barang milik korban seperti HP," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
(hsk)