Berebut Lahan, 2 Kubu di Bangka Nyaris Bentrok

Rabu, 16 Maret 2022 - 23:39 WIB
loading...
A A A
Kuasa Hukum PT BCM Damianus Takndare mengatakan, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel, terkait adanya mafia tanah yang diduga bermain di lahan tersebut.

"Jadi pidananya sedang berjalan di Polda Babel. Ini ada dua laporan polisi, terhadap penjual yang sama, tapi objeknya juga berbeda, salah satu objek yang sedang ditangani oleh Polda Babel ada di sini," katanya.

Menurut dia, tersangka dari laporan yang dibuat tersebut sudah ada dan tinggal pelimpahan berkas, jika sudah tahap dua selesai.

"Yang satu lagi terhadap lahan yang lain perkaranya di Mabes Polri, jadi kalau tadi berbicara mafia, mafia ini kerjanya sama tidak sendiri, dia melibatkan sekian banyak orang, sekian banyak instansi untuk bekerja sama untuk memuluskan tujuan dia , jadi bukan hanya disini, di Jakarta banyak kami jumpai," ujarnya.

Dasar kepemilikkan PT BCM membeli tanah tersebut kepada Bastian, keluarga dan masyarakat sebanyak 13 bidang, dengan luas 35,7 hektar, yang tertuang dalam SPPHT 2007 dan hingga saat ini perusahaan masih membayar PBB atas lahan tersebut.



Namun di tahun 2010 terjadi pembebasan lahan oleh Pemprov Babel. Sehingga lahan seluas 35,7 hektar tersebut terbelah menjadi dua. Atas pembebasan lahan PT BSM mendapat kompensasi, atau uang ganti rugi pengganti lahan.

Berbeda dengan PT BCM, PT SMP malah melakukan pengerjaan pemasangan pagar beton panel, diatas bahu jalan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Bangka, sehingga Pemkab Bangka melayangkan surat peringatan pembongkaran pagar, terhitung mulai 17 Maret hingga 21 Maret 2022.

"Kami sepakat apa yang disampaikan Kapolres tadi. Masalah pembongkaran panel itu urusan kami dengan pemda. Nanti kami coba untuk sonding ke sana bagaiaman ini bagusnya. Kemudian masalah yang lain kami sependapat lah kalau umpamanya kita selesaikan dengan jalur hukum, kalau memang modal mediasi tidak bisa dilaksanakan," ujar Kuasa Hukum PT SMP, Zaidan.

Surat peringatan pembongkaran pagar yang dilayangkan Pemkab Bangka, sesuai dengan dasar Undang - undang nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja. Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Kordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7726 seconds (0.1#10.140)