Berebut Lahan, 2 Kubu di Bangka Nyaris Bentrok

Rabu, 16 Maret 2022 - 23:39 WIB
loading...
Berebut Lahan, 2 Kubu...
Dua kubu yang saling mengklaim memiliki hak atas lahan Kawasan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Bangka nyaris bentrok, Rabu (16/3/2022). Foto: MPI/Haryanto
A A A
BANGKA - Dua kubu diduga menjadi korban mafia tanah di Kawasan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) nyaris bentrok , Rabu (16/3/2022).

Aksi tersebut dipicu karena dua belah pihak saling mengklaim punya hak sah untuk mengelola lahan tersebut. Kendati sempat terjadi ketegangan, namun aksi tersebut berhasil diredam aparat keamanan.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, kemudian menengahi keduanya yang masing-masing kubu diwakili kuasa hukumnya.

Baca juga: Kisah Heroik Nelson Sarira: Ikuti Bisikan Gaib, Selamat dari Pembantaian KKB

Kapolres meminta kedua kubu yakni PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT Babel Citra Mandiri (BCM), untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum berlaku.

"Sama-sama punya surat, sama sama menduduki lahan, sehingga keduanya bisa bertanding di Pengadilan Perdata. Di situ nanti hakim yang menentukan siapa pemilik surat yang lebih sah," katanya.



Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinannya adanya praktik jual beli yang diduga dilakukan mafia tanah dalam perkara tersebut.

"Kami dari pihak kepolisian akan terus menyelidiki siapa pemain sebenarnya. Yang namanya mafia tanah itu tidak bekerja sendiri dan kami harus hati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Kami perlu kordinasi antar stakehokder terkait baik dengan pemerintah daerah maupun BPN," ujarnya.

Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara mediasi hingga ke meja hijau.

Baca juga: Viral! 3 Gadis Joget TikTok di Acara Wisuda Santri Bikin Geger


Kuasa Hukum PT BCM Damianus Takndare mengatakan, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel, terkait adanya mafia tanah yang diduga bermain di lahan tersebut.

"Jadi pidananya sedang berjalan di Polda Babel. Ini ada dua laporan polisi, terhadap penjual yang sama, tapi objeknya juga berbeda, salah satu objek yang sedang ditangani oleh Polda Babel ada di sini," katanya.

Menurut dia, tersangka dari laporan yang dibuat tersebut sudah ada dan tinggal pelimpahan berkas, jika sudah tahap dua selesai.

"Yang satu lagi terhadap lahan yang lain perkaranya di Mabes Polri, jadi kalau tadi berbicara mafia, mafia ini kerjanya sama tidak sendiri, dia melibatkan sekian banyak orang, sekian banyak instansi untuk bekerja sama untuk memuluskan tujuan dia , jadi bukan hanya disini, di Jakarta banyak kami jumpai," ujarnya.

Dasar kepemilikkan PT BCM membeli tanah tersebut kepada Bastian, keluarga dan masyarakat sebanyak 13 bidang, dengan luas 35,7 hektar, yang tertuang dalam SPPHT 2007 dan hingga saat ini perusahaan masih membayar PBB atas lahan tersebut.

Baca juga: Diduga Mafia Tanah, 2 Oknum PNS BPN Palembang Ditahan Kejaksaan

Namun di tahun 2010 terjadi pembebasan lahan oleh Pemprov Babel. Sehingga lahan seluas 35,7 hektar tersebut terbelah menjadi dua. Atas pembebasan lahan PT BSM mendapat kompensasi, atau uang ganti rugi pengganti lahan.

Berbeda dengan PT BCM, PT SMP malah melakukan pengerjaan pemasangan pagar beton panel, diatas bahu jalan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Bangka, sehingga Pemkab Bangka melayangkan surat peringatan pembongkaran pagar, terhitung mulai 17 Maret hingga 21 Maret 2022.

"Kami sepakat apa yang disampaikan Kapolres tadi. Masalah pembongkaran panel itu urusan kami dengan pemda. Nanti kami coba untuk sonding ke sana bagaiaman ini bagusnya. Kemudian masalah yang lain kami sependapat lah kalau umpamanya kita selesaikan dengan jalur hukum, kalau memang modal mediasi tidak bisa dilaksanakan," ujar Kuasa Hukum PT SMP, Zaidan.

Surat peringatan pembongkaran pagar yang dilayangkan Pemkab Bangka, sesuai dengan dasar Undang - undang nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja. Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Kordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka, Tahun 2010-2030, Terkait dengan Tata Ruang Rencana Kedepan.

Serta Peraturan Bupati Bangka Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang, Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksana Pembangunan Jalan Lingkar Timur Bangka untuk Kepentingan Umum Diwilayah Kabupaten Bangka.

Jika PT SMP tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TK - PRD) Kabupaten Bangka, melakukan pembongkaran bangunan, sesuai ketentuan berlaku dengan resiko dan kerugian ditanggung pemilik.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Tingkatkan Produktifitas,...
Tingkatkan Produktifitas, APHI Dorong Pengembangan MUK Berbasis Lanskap di Babel
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Nusron Wahid: Mafia...
Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Arsari Tambang Bakal...
Arsari Tambang Bakal Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Rekomendasi
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved