Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:20 WIB
loading...
Terbukti Suap Bupati...
Suhandy terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Majelis Hakim Tipikor Palembang menyatakan, Suhandy, terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, terbukti bersalah.

Terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019.

Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal dalam sidang mempertimbangkan putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kukuh Bantah Terima Suap, Dodi Reza Ditantang JPU KPK di Persidangan

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," ujar Yoserizal saat membacakan putusan, Selasa (15/3/2022).



Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap senilai Rp4,4 miliar kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Muba, termasuk kepada Bupati Muba.

Diketahui juga, dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy, dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.

"Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pledoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yoserizal.

Baca juga: Alex Noerdin Dicecar soal Duit Rp1,5 Miliar yang Dibawa Anaknya saat Tertangkap KPK

Dijelaskan, petimbangan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang, dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal

Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK RI, pada persidangan sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Baca juga: Diamuk Massa dan Diceburkan ke Anak Sungai Musi, Sopir Ugal-ugalan Ternyata Positif Narkoba

Atas vonis tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU KPK RI dan diberikan waktu tujuh hari Una menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

Usai sidang, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengaku, dalam putusan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU KPK.

"Terkait dengan amar putusan ini, nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding," singkat Taufiq.

Sementara itu, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Suhandy mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dahulu dengan terdakwa untuk menunjukkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Daftar Microdrama Enemy...
Daftar Microdrama Enemy to Lovers di V+Short, Dari Benci Jadi Cinta
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Infografis
4 Presiden Indonesia...
4 Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Soekarno hingga Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved