Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Majelis Hakim Tipikor Palembang menyatakan, Suhandy, terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, terbukti bersalah.
Terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019.
Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal dalam sidang mempertimbangkan putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," ujar Yoserizal saat membacakan putusan, Selasa (15/3/2022).
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap senilai Rp4,4 miliar kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Muba, termasuk kepada Bupati Muba.
Diketahui juga, dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy, dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.
"Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pledoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yoserizal.
Dijelaskan, petimbangan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang, dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal
Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK RI, pada persidangan sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU KPK RI dan diberikan waktu tujuh hari Una menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Usai sidang, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengaku, dalam putusan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU KPK.
"Terkait dengan amar putusan ini, nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding," singkat Taufiq.
Sementara itu, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Suhandy mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dahulu dengan terdakwa untuk menunjukkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019.
Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal dalam sidang mempertimbangkan putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," ujar Yoserizal saat membacakan putusan, Selasa (15/3/2022).
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap senilai Rp4,4 miliar kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Muba, termasuk kepada Bupati Muba.
Diketahui juga, dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy, dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.
"Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pledoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yoserizal.
Dijelaskan, petimbangan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang, dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal
Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK RI, pada persidangan sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Baca Juga
Atas vonis tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU KPK RI dan diberikan waktu tujuh hari Una menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Usai sidang, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengaku, dalam putusan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU KPK.
"Terkait dengan amar putusan ini, nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding," singkat Taufiq.
Sementara itu, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Suhandy mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dahulu dengan terdakwa untuk menunjukkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(nic)