Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan
Selasa, 15 Maret 2022 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap senilai Rp4,4 miliar kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Muba, termasuk kepada Bupati Muba.
Diketahui juga, dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy, dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.
"Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pledoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yoserizal.
Baca juga: Alex Noerdin Dicecar soal Duit Rp1,5 Miliar yang Dibawa Anaknya saat Tertangkap KPK
Dijelaskan, petimbangan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang, dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal
Diketahui juga, dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy, dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.
"Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pledoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yoserizal.
Baca juga: Alex Noerdin Dicecar soal Duit Rp1,5 Miliar yang Dibawa Anaknya saat Tertangkap KPK
Dijelaskan, petimbangan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang, dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal
Lihat Juga :