Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan
loading...
A
A
A
Dijelaskan, petimbangan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang, dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal
Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK RI, pada persidangan sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU KPK RI dan diberikan waktu tujuh hari Una menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Usai sidang, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengaku, dalam putusan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU KPK.
"Terkait dengan amar putusan ini, nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding," singkat Taufiq.
Sementara itu, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Suhandy mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dahulu dengan terdakwa untuk menunjukkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang, dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal
Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK RI, pada persidangan sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Baca Juga
Atas vonis tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU KPK RI dan diberikan waktu tujuh hari Una menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Usai sidang, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengaku, dalam putusan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU KPK.
"Terkait dengan amar putusan ini, nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding," singkat Taufiq.
Sementara itu, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Suhandy mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dahulu dengan terdakwa untuk menunjukkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
(nic)