Komisi III DPR Dukung Pemecatan Oknum Polisi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gowa
Senin, 14 Maret 2022 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
"Memang keputusan ini sudah sejalan dengan prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri," lanjutnya.
Baca juga: AKBP M Anggota Polairud Polda Sulsel Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Selain itu, Sahroni juga menagaskan bahwa selain dicopot dari jabatannya di kepolisian, AKBP M juga akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan oleh Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi siapapun, khususnya jajaran aparat di mana saja, bahwa mereka tidak kebal hukuman, tidak kebal aturan, dan siapapun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus dibayar," tegasnya.
Baca juga: AKBP M Anggota Polairud Polda Sulsel Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Selain itu, Sahroni juga menagaskan bahwa selain dicopot dari jabatannya di kepolisian, AKBP M juga akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan oleh Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi siapapun, khususnya jajaran aparat di mana saja, bahwa mereka tidak kebal hukuman, tidak kebal aturan, dan siapapun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus dibayar," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :