KPPU Duga Terjadi Praktek Tying Terhadap Pembelian Minyak Goreng
Senin, 14 Maret 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
“Proses hukum pun siap dilakukan jika ada distributor atau retail yang melanggar. Selain denda andimistrasi 10 persen, juga ada denda 50 persen dari keuntungan selama dugaan pelanggaran terjadi. Misalnya dalam proses tying mereka dapat keuntungan Rp100 juta kita bisa patok 10 persen atau 50 persen dari keuntungannya,” ucapnya.
Mengenai pencabutan izin dia mengatakan, KPPU hanya memberikan rekomendasi ke instansi terkait jika terdapat perbuatan yang melanggar.
Mengenai pencabutan izin dia mengatakan, KPPU hanya memberikan rekomendasi ke instansi terkait jika terdapat perbuatan yang melanggar.
(agn)
Lihat Juga :