KPPU Duga Terjadi Praktek Tying Terhadap Pembelian Minyak Goreng
Senin, 14 Maret 2022 - 13:55 WIB
loading...
Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar, melakukan pemantaun terhadap komoditas minyak goreng didistributor Makassar. Pemantaun dilakukan setelah adanya dugaan praktek tying.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu yang berkunjung ke Maros, mengatakan, hal ini dilakukan setelah adanya perilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain untuk memperoleh minyak goreng .
Baca Juga: Pelaku Usaha yang Lakukan Praktik Tying Minyak Goreng Bakal Ditindak
“Beberapa waktu lalu kami temukan bahwa terjadi dugaan praktik tying yang mana produk minyak goreng dikaitkan dengan produk sabun,” katanya.
Makanya pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan agar pasokan minyak goreng yang langka tidak dipaketkan lagi dengan produk lain. Menurutnya, pelarangan itu telah diatur dalam undang-undang No 5 pasal 15 ayat 2.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu yang berkunjung ke Maros, mengatakan, hal ini dilakukan setelah adanya perilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain untuk memperoleh minyak goreng .
Baca Juga: Pelaku Usaha yang Lakukan Praktik Tying Minyak Goreng Bakal Ditindak
“Beberapa waktu lalu kami temukan bahwa terjadi dugaan praktik tying yang mana produk minyak goreng dikaitkan dengan produk sabun,” katanya.
Makanya pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan agar pasokan minyak goreng yang langka tidak dipaketkan lagi dengan produk lain. Menurutnya, pelarangan itu telah diatur dalam undang-undang No 5 pasal 15 ayat 2.
Lihat Juga :