KPPU Duga Terjadi Praktek Tying Terhadap Pembelian Minyak Goreng
loading...
A
A
A
MAROS - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar, melakukan pemantaun terhadap komoditas minyak goreng didistributor Makassar. Pemantaun dilakukan setelah adanya dugaan praktek tying.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu yang berkunjung ke Maros, mengatakan, hal ini dilakukan setelah adanya perilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain untuk memperoleh minyak goreng .
“Beberapa waktu lalu kami temukan bahwa terjadi dugaan praktik tying yang mana produk minyak goreng dikaitkan dengan produk sabun,” katanya.
Makanya pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan agar pasokan minyak goreng yang langka tidak dipaketkan lagi dengan produk lain. Menurutnya, pelarangan itu telah diatur dalam undang-undang No 5 pasal 15 ayat 2.
“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Pasal 15 Ayat 2, Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement),” katanya.
Selain itu pihaknya juga terus menekankan agar dalam operasi pasar tetap menjaga harga yang telah diatur dalam regulasi.
“Kami juga mengimbau agar kiranya dalam operasi pasar tidak terjadi praktek tying , dan tetap menjaga agar harga yang disampaikan ke masyarakat tidak terlampau tinggi. Karena itu semua sudah diatur diregulasi , dan harga tertinggi dari toko ke konsumen itu Rp 14.000 per liter,” ucapnya.
KPPU pun memberi peringatan pada distributor dan juga pelaku retail agar tidak melakukan tying. Dia mengatakan akan ada denda administrasi sebanyak 10 persen dari nilai penjualan.
“Proses hukum pun siap dilakukan jika ada distributor atau retail yang melanggar. Selain denda andimistrasi 10 persen, juga ada denda 50 persen dari keuntungan selama dugaan pelanggaran terjadi. Misalnya dalam proses tying mereka dapat keuntungan Rp100 juta kita bisa patok 10 persen atau 50 persen dari keuntungannya,” ucapnya.
Mengenai pencabutan izin dia mengatakan, KPPU hanya memberikan rekomendasi ke instansi terkait jika terdapat perbuatan yang melanggar.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu yang berkunjung ke Maros, mengatakan, hal ini dilakukan setelah adanya perilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain untuk memperoleh minyak goreng .
“Beberapa waktu lalu kami temukan bahwa terjadi dugaan praktik tying yang mana produk minyak goreng dikaitkan dengan produk sabun,” katanya.
Makanya pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan agar pasokan minyak goreng yang langka tidak dipaketkan lagi dengan produk lain. Menurutnya, pelarangan itu telah diatur dalam undang-undang No 5 pasal 15 ayat 2.
“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Pasal 15 Ayat 2, Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement),” katanya.
Selain itu pihaknya juga terus menekankan agar dalam operasi pasar tetap menjaga harga yang telah diatur dalam regulasi.
“Kami juga mengimbau agar kiranya dalam operasi pasar tidak terjadi praktek tying , dan tetap menjaga agar harga yang disampaikan ke masyarakat tidak terlampau tinggi. Karena itu semua sudah diatur diregulasi , dan harga tertinggi dari toko ke konsumen itu Rp 14.000 per liter,” ucapnya.
KPPU pun memberi peringatan pada distributor dan juga pelaku retail agar tidak melakukan tying. Dia mengatakan akan ada denda administrasi sebanyak 10 persen dari nilai penjualan.
Baca Juga
“Proses hukum pun siap dilakukan jika ada distributor atau retail yang melanggar. Selain denda andimistrasi 10 persen, juga ada denda 50 persen dari keuntungan selama dugaan pelanggaran terjadi. Misalnya dalam proses tying mereka dapat keuntungan Rp100 juta kita bisa patok 10 persen atau 50 persen dari keuntungannya,” ucapnya.
Mengenai pencabutan izin dia mengatakan, KPPU hanya memberikan rekomendasi ke instansi terkait jika terdapat perbuatan yang melanggar.
(agn)