KPPU Duga Terjadi Praktek Tying Terhadap Pembelian Minyak Goreng
Senin, 14 Maret 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Pasal 15 Ayat 2, Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement),” katanya.
Selain itu pihaknya juga terus menekankan agar dalam operasi pasar tetap menjaga harga yang telah diatur dalam regulasi.
“Kami juga mengimbau agar kiranya dalam operasi pasar tidak terjadi praktek tying , dan tetap menjaga agar harga yang disampaikan ke masyarakat tidak terlampau tinggi. Karena itu semua sudah diatur diregulasi , dan harga tertinggi dari toko ke konsumen itu Rp 14.000 per liter,” ucapnya.
KPPU pun memberi peringatan pada distributor dan juga pelaku retail agar tidak melakukan tying. Dia mengatakan akan ada denda administrasi sebanyak 10 persen dari nilai penjualan.
Baca Juga: Langka, Pembelian Minyak Goreng Dibatasi
Selain itu pihaknya juga terus menekankan agar dalam operasi pasar tetap menjaga harga yang telah diatur dalam regulasi.
“Kami juga mengimbau agar kiranya dalam operasi pasar tidak terjadi praktek tying , dan tetap menjaga agar harga yang disampaikan ke masyarakat tidak terlampau tinggi. Karena itu semua sudah diatur diregulasi , dan harga tertinggi dari toko ke konsumen itu Rp 14.000 per liter,” ucapnya.
KPPU pun memberi peringatan pada distributor dan juga pelaku retail agar tidak melakukan tying. Dia mengatakan akan ada denda administrasi sebanyak 10 persen dari nilai penjualan.
Baca Juga: Langka, Pembelian Minyak Goreng Dibatasi
Lihat Juga :