KPPU Duga Terjadi Praktek Tying Terhadap Pembelian Minyak Goreng

Senin, 14 Maret 2022 - 13:55 WIB
loading...
KPPU Duga Terjadi Praktek...
Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar, melakukan pemantaun terhadap komoditas minyak goreng didistributor Makassar. Pemantaun dilakukan setelah adanya dugaan praktek tying.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu yang berkunjung ke Maros, mengatakan, hal ini dilakukan setelah adanya perilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain untuk memperoleh minyak goreng .

Baca Juga: Pelaku Usaha yang Lakukan Praktik Tying Minyak Goreng Bakal Ditindak

“Beberapa waktu lalu kami temukan bahwa terjadi dugaan praktik tying yang mana produk minyak goreng dikaitkan dengan produk sabun,” katanya.

Makanya pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan agar pasokan minyak goreng yang langka tidak dipaketkan lagi dengan produk lain. Menurutnya, pelarangan itu telah diatur dalam undang-undang No 5 pasal 15 ayat 2.

“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Pasal 15 Ayat 2, Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement),” katanya.

Selain itu pihaknya juga terus menekankan agar dalam operasi pasar tetap menjaga harga yang telah diatur dalam regulasi.

“Kami juga mengimbau agar kiranya dalam operasi pasar tidak terjadi praktek tying , dan tetap menjaga agar harga yang disampaikan ke masyarakat tidak terlampau tinggi. Karena itu semua sudah diatur diregulasi , dan harga tertinggi dari toko ke konsumen itu Rp 14.000 per liter,” ucapnya.

KPPU pun memberi peringatan pada distributor dan juga pelaku retail agar tidak melakukan tying. Dia mengatakan akan ada denda administrasi sebanyak 10 persen dari nilai penjualan.

Baca Juga: Langka, Pembelian Minyak Goreng Dibatasi

“Proses hukum pun siap dilakukan jika ada distributor atau retail yang melanggar. Selain denda andimistrasi 10 persen, juga ada denda 50 persen dari keuntungan selama dugaan pelanggaran terjadi. Misalnya dalam proses tying mereka dapat keuntungan Rp100 juta kita bisa patok 10 persen atau 50 persen dari keuntungannya,” ucapnya.

Mengenai pencabutan izin dia mengatakan, KPPU hanya memberikan rekomendasi ke instansi terkait jika terdapat perbuatan yang melanggar.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Medan, KPPU Panggil Produsen dan Distributor
Jelang Lebaran 2024,...
Jelang Lebaran 2024, Pemprov Jabar Waspadai Lonjakan Harga Pangan
Jadi Guru Besar Universitas...
Jadi Guru Besar Universitas Islam Darul 'Ulum, Ketua KPPU Afif Hasbullah Perjuangkan Kesejahteraan UKM
Ketua KPPU Afif Hasbullah...
Ketua KPPU Afif Hasbullah Dikukuhkan Jadi Guru Besar Universitas Islam Darul 'Ulum
Bazar Ramadan di Kota...
Bazar Ramadan di Kota Jambi Diserbu Emak-emak, 10.000 Liter Minyak Goreng Ludes
MinyaKita Kosong di...
MinyaKita Kosong di 6 Distributor Sleman, DIY Bakal Distribusikan ke 8 Pasar
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Siap-siap! Lonjakan...
Siap-siap! Lonjakan Biaya Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rekomendasi
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved