Fatwa MUI Bolehkan Dana Zakat untuk Tangani COVID-19

Jum'at, 24 April 2020 - 11:47 WIB
loading...
A A A
"Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahik yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya," sebut fatwa bernomor 23 Tahun 2020 itu, yang salinannya diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).

Selain itu, pemerintah wajib mengoptimalkan semua sumber daya untuk penanggungan wabah COVID-19 dan dampaknya. Langkah-langkah yang diambil harus cepat untuk menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

"Badan/lembaga amil zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan tasharruf, khususnya untuk kemaslahatan mustahik yang terdampak COVID-19," sebut rekomendasi akhir dari Fatwa MUI itu.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Unit Pengumpul...
Program Unit Pengumpul Zakat Masjid Nurul Ilmi Makassar Dorong Ekonomi Masyarakat
Festival Ramadan 2024,...
Festival Ramadan 2024, Kemenag Tingkatkan Kesadaran Berzakat dan Berwakaf
Pulau Sebatik Menjadi...
Pulau Sebatik Menjadi Contoh Kampung Sadar Zakat Nasional
Realisasi Zakat Capai...
Realisasi Zakat Capai Rp2,4 Miliar, UPZ Pupuk Kaltim Sasar 1.300 Mustahiq Selama Semester 1 2022
Ekonomi di Batam Membaik,...
Ekonomi di Batam Membaik, Wali Kota Heran Zakat Fitrah Turun 5 Persen
Bersihkan Harta, Pejabat...
Bersihkan Harta, Pejabat Pemkab Sumedang Ramai-ramai Setor Zakat Mal
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Baznas dan Legitimasi...
Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Rekomendasi
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved