Fatwa MUI Bolehkan Dana Zakat untuk Tangani COVID-19

Jum'at, 24 April 2020 - 11:47 WIB
loading...
Fatwa MUI Bolehkan Dana...
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya.

Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah COVID-19 tidak hanya terhadap kesehatan saja. Wabah ini berdampak pada aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.

"Harta zakat berpotensi untuk dimanfaatkan guna menanggulangi wabah COVID-19 dan dampaknya. Demikian juga harta infak dan shodaqoh," sebut pertimbangan dalam surat fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu.

MUI tetap meminta pendistibusian harta zakat, infak, dan sedekah kepada penerima yang tepat. Jika tujuannya untuk penanggulangan COVID-19, MUI menilai itu merupakan ikhtiar untuk mencegah penyebaran, merawat, dan menangani korban.

Zakat, infak, dan sedekah bisa digunakan untuk memperkecil angka kematian dan membatasi penularan agar tidak meluas, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Unit Pengumpul...
Program Unit Pengumpul Zakat Masjid Nurul Ilmi Makassar Dorong Ekonomi Masyarakat
Festival Ramadan 2024,...
Festival Ramadan 2024, Kemenag Tingkatkan Kesadaran Berzakat dan Berwakaf
Pulau Sebatik Menjadi...
Pulau Sebatik Menjadi Contoh Kampung Sadar Zakat Nasional
Realisasi Zakat Capai...
Realisasi Zakat Capai Rp2,4 Miliar, UPZ Pupuk Kaltim Sasar 1.300 Mustahiq Selama Semester 1 2022
Ekonomi di Batam Membaik,...
Ekonomi di Batam Membaik, Wali Kota Heran Zakat Fitrah Turun 5 Persen
Bersihkan Harta, Pejabat...
Bersihkan Harta, Pejabat Pemkab Sumedang Ramai-ramai Setor Zakat Mal
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Baznas dan Legitimasi...
Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Rekomendasi
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Berita Terkini
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved