Fatwa MUI Bolehkan Dana Zakat untuk Tangani COVID-19

Jum'at, 24 April 2020 - 11:47 WIB
loading...
Fatwa MUI Bolehkan Dana...
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya.

Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah COVID-19 tidak hanya terhadap kesehatan saja. Wabah ini berdampak pada aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.

"Harta zakat berpotensi untuk dimanfaatkan guna menanggulangi wabah COVID-19 dan dampaknya. Demikian juga harta infak dan shodaqoh," sebut pertimbangan dalam surat fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu.

MUI tetap meminta pendistibusian harta zakat, infak, dan sedekah kepada penerima yang tepat. Jika tujuannya untuk penanggulangan COVID-19, MUI menilai itu merupakan ikhtiar untuk mencegah penyebaran, merawat, dan menangani korban.

Zakat, infak, dan sedekah bisa digunakan untuk memperkecil angka kematian dan membatasi penularan agar tidak meluas, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Unit Pengumpul...
Program Unit Pengumpul Zakat Masjid Nurul Ilmi Makassar Dorong Ekonomi Masyarakat
Festival Ramadan 2024,...
Festival Ramadan 2024, Kemenag Tingkatkan Kesadaran Berzakat dan Berwakaf
Pulau Sebatik Menjadi...
Pulau Sebatik Menjadi Contoh Kampung Sadar Zakat Nasional
Realisasi Zakat Capai...
Realisasi Zakat Capai Rp2,4 Miliar, UPZ Pupuk Kaltim Sasar 1.300 Mustahiq Selama Semester 1 2022
Ekonomi di Batam Membaik,...
Ekonomi di Batam Membaik, Wali Kota Heran Zakat Fitrah Turun 5 Persen
Bersihkan Harta, Pejabat...
Bersihkan Harta, Pejabat Pemkab Sumedang Ramai-ramai Setor Zakat Mal
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Baznas dan Legitimasi...
Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Rekomendasi
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved