Mengadu ke Polda Jabar, Sopir Truk ODOL Ungkap Marak Pelanggaran di Lapangan

Minggu, 13 Maret 2022 - 05:48 WIB
loading...
Mengadu ke Polda Jabar, Sopir Truk ODOL Ungkap Marak Pelanggaran di Lapangan
Audiensi pengemudi angkutan bersama Polda Jabar dan instansi terkait di Bandung, Jumat (11/3/2022). Foto/Polda Jabar.
A A A
BANDUNG - Sejumlah pengemudi angkutan yang tergabung dalam komunitas Remako mengeluhkan maraknya pelanggaran dalam penerapan aturan truk over dimension over loading (ODOL).

Hal itu mengemuka dalam audiensi komunitas Remako dengan Dit Lantas Polda Jabar, Kementrian Perhubungan (BPTD IX Jabar), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar di di Area Food Court Batununggal, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Tangis Pecah Sambut Jenazah Bocah Kembar yang Tewas Ditabrak 2 Harley Davidson

Dalam audiensi, para pengemudi angkutan rata-rata mendukung adanya aturan ODOL karena hal ini sangat erat kaitannya dengan keselamatan dan keamanan di jalan.

Namun, menurut mereka, di lapangan sering dijumpai penyalahgunaan wewenang, sehingga para pengemudi angkutan yang kerap menanggung risiko apabila dilakukan penindakan.

Kanta, perwakilan Remako mengatakan, para pengemudi angkutan merupakan tulang punggung kemajuan ekonomi. Menurutnya, pelanggaran ODOL terkadang terjadi karena adanya persaingan atau permintaan pasar atau maupun pengusaha.

"Jangan diberi celah terhadap pelanggaran tersebut. Para pengemudi sebenarnya mau tertib, tapi harus adil. Jangan selalu sopir yang menanggung risiko, tapi pengusaha harus ikut bertanggung jawab," tegas Kanta dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Oleh karenanya, pihaknya berharap, pemerintah memberi kenyamanan untuk melakukan distribusi barang dari satu tempat ke tempat lain.



Dalam kesempatan itu, komunitas Remako juga menegaskan bahwa mereka hanyalah operator. Jika muatan dikurangi atau disesuaikan dengan beban yang diizinkan, terkadang pengusaha tidak mau memberi uang solar, bahkan tidak sedikit yang mengancam pemecatan. "Ini menjadi dilema atau beban," ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)