Mantan Bupati Muara Enim Keluar Rutan Hadiri Pesta Mewah Pernikahan Anak, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel
Jum'at, 11 Maret 2022 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Medan Gempar! Polisi Terlibat Duel Lawan Pengedar Narkoba
Atas hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, status penahanan terhadap Juarsah di bawah kuasa dari MA, sesuai penetapan nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA.
Status sebagai tahanan MA ini, disandang Juarsah sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022. "Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada MA," ujar Bambang, Jumat (11/3/2022).
Bambang mengungkapkan, Juarsah melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke MA guna menghadiri pernikahan anak kandungnya. Untuk pengajuan tersebut dilakukan tanpa melalui Kepala Rutan Palembang.
Baca juga: 2.893 Butir Obat Berbahaya hingga 44 Buah Sajam Dimusnahkan Kejari Bitung
Atas hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, status penahanan terhadap Juarsah di bawah kuasa dari MA, sesuai penetapan nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA.
Status sebagai tahanan MA ini, disandang Juarsah sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022. "Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada MA," ujar Bambang, Jumat (11/3/2022).
Bambang mengungkapkan, Juarsah melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke MA guna menghadiri pernikahan anak kandungnya. Untuk pengajuan tersebut dilakukan tanpa melalui Kepala Rutan Palembang.
Baca juga: 2.893 Butir Obat Berbahaya hingga 44 Buah Sajam Dimusnahkan Kejari Bitung
Lihat Juga :