2.893 Butir Obat Berbahaya hingga 44 Buah Sajam Dimusnahkan Kejari Bitung

Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:36 WIB
loading...
2.893 Butir Obat Berbahaya...
Kejari Bitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
BITUNG - Berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dimusnahkan oleh Kejari Bitung. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bitung, Merry Rondonuwu.



" Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, obat-obatan berbahaya 2.893 butir, senjata tajam 44 buah, satu paket sabu, 25 lintinga tembakau, satu paket tembakau sintetis, dan dua paket tembakau biasa," ujar Merry Rondonuwu, Jumat (11/3/2022).



Sementara itu Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son menyampaikan, rangkaian penanganan tindak pidana umum di Kejari Bitung, selesai bukan ketika dibacakan putusan oleh hakim di pengadilan negeri, tetapi ketika dilakukan eksekusi. "Eksekusi bagi terpidana, eksekusi barang bukti apabila perkara tersebut ada barang buktinya," ujar Frenkie Son.



Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan, Sekda Kota Bitung, Audy Pangemanan, Perwakilan PN Bitung, Temmy Fetrozian.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5604 seconds (0.1#10.140)