Palembang Tidak Perlu PSBB Jika Instruksi Wali Kota Berdampak Optimal
Jum'at, 24 April 2020 - 11:19 WIB
loading...
Palembang Tidak Perlu PSBB Jika Instruksi Wali Kota Berdampak Optimal. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A
A
A
PALEMBANG - Pemkot Palembang akan menindak tegas bagi setiap warga kota maupun pendatang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Tindakan tegas ini akan mulai dilakukan besok, Sabtu (25/04).
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi Instruksi Wali Kota nomor 1 tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Dijelaskan Ratu, sebelumnya Pemkot Kota Palembang telah mengeluarkan edaran dan imbauan terhadap penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegahan menyebarnya virus corona.
"Sekarang instruksi itu sudah mulai berlaku, artinya ada peningkatan, kalau selama ini masih bersifat imbauan maka besok sudah ada penindakan tegas dan sanksi," ujar Ratu Dewa kepada SINDOnews disela tinjuannya ke Pos Pemeriksaan di Terminal Alang-Alang Lebar, Jumat (24/04/20200).
Menurutnya, untuk jenis tindakan dan sanksi yakni berupa teguran hingga pidana umum. Untuk itu ada beberapa tingkatan sanksi hukuman yang akan diberikan satgas COVID-19 Palembang yang tergabung di Pos Pemeriksaan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi Instruksi Wali Kota nomor 1 tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Dijelaskan Ratu, sebelumnya Pemkot Kota Palembang telah mengeluarkan edaran dan imbauan terhadap penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegahan menyebarnya virus corona.
"Sekarang instruksi itu sudah mulai berlaku, artinya ada peningkatan, kalau selama ini masih bersifat imbauan maka besok sudah ada penindakan tegas dan sanksi," ujar Ratu Dewa kepada SINDOnews disela tinjuannya ke Pos Pemeriksaan di Terminal Alang-Alang Lebar, Jumat (24/04/20200).
Menurutnya, untuk jenis tindakan dan sanksi yakni berupa teguran hingga pidana umum. Untuk itu ada beberapa tingkatan sanksi hukuman yang akan diberikan satgas COVID-19 Palembang yang tergabung di Pos Pemeriksaan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Lihat Juga :