Palembang Tidak Perlu PSBB Jika Instruksi Wali Kota Berdampak Optimal
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemkot Palembang akan menindak tegas bagi setiap warga kota maupun pendatang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Tindakan tegas ini akan mulai dilakukan besok, Sabtu (25/04).
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi Instruksi Wali Kota nomor 1 tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Dijelaskan Ratu, sebelumnya Pemkot Kota Palembang telah mengeluarkan edaran dan imbauan terhadap penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegahan menyebarnya virus corona.
"Sekarang instruksi itu sudah mulai berlaku, artinya ada peningkatan, kalau selama ini masih bersifat imbauan maka besok sudah ada penindakan tegas dan sanksi," ujar Ratu Dewa kepada SINDOnews disela tinjuannya ke Pos Pemeriksaan di Terminal Alang-Alang Lebar, Jumat (24/04/20200).
Menurutnya, untuk jenis tindakan dan sanksi yakni berupa teguran hingga pidana umum. Untuk itu ada beberapa tingkatan sanksi hukuman yang akan diberikan satgas COVID-19 Palembang yang tergabung di Pos Pemeriksaan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
"Jika tidak pakai masker dan menerapkan physical distancing maka akan kita bawa ke Wisma Jakabaring untuk diisolasi sebagai hukuman. Jadi selama 1x24 jam akan diedukasi tentang protocol COVID-19, dan ketika keluar harus menaati terhadap instruksi wali kota," jelasnya.
Dikatakan Ratu, dengan terbitnya instruksi wali kota tersebut, pihaknya juga akan semakin mengintensifkan pemeriksaan kendaraan terhadap penerapan protokol COVID-19.
"Jadi, seluruh penumpang kendaraan dibatasi 50 persen, misalkan isi bus 100 penumpang maka harus dijurangi menjadi 50 orang. Begitu juga kendaraan pribadi, penumpangnya juga harus mengatur jarak tempat duduk," tambahnya.
Ratu menegaskan, jika instruksi wali kota berjalan maksimal dan optimal dalam pencegahan penyebaran virus corona, maka pihaknya tidak perlu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota empek-empek tersebut.
"Ini merupakan upaya optimalisasi Instruksi Walikota agar bisa maksimal. Jika instruksi ini sudah optimal dan maksimal maka kita tidak perlu mengarah ke PSBB," ungkapnya.
Lihat Juga: Gaji ASN Pemkot Palembang Dipotong karena Terlambat ke Kantor, Partai Perindo Minta Aturan Dikaji Ulang!
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi Instruksi Wali Kota nomor 1 tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Dijelaskan Ratu, sebelumnya Pemkot Kota Palembang telah mengeluarkan edaran dan imbauan terhadap penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegahan menyebarnya virus corona.
"Sekarang instruksi itu sudah mulai berlaku, artinya ada peningkatan, kalau selama ini masih bersifat imbauan maka besok sudah ada penindakan tegas dan sanksi," ujar Ratu Dewa kepada SINDOnews disela tinjuannya ke Pos Pemeriksaan di Terminal Alang-Alang Lebar, Jumat (24/04/20200).
Menurutnya, untuk jenis tindakan dan sanksi yakni berupa teguran hingga pidana umum. Untuk itu ada beberapa tingkatan sanksi hukuman yang akan diberikan satgas COVID-19 Palembang yang tergabung di Pos Pemeriksaan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
"Jika tidak pakai masker dan menerapkan physical distancing maka akan kita bawa ke Wisma Jakabaring untuk diisolasi sebagai hukuman. Jadi selama 1x24 jam akan diedukasi tentang protocol COVID-19, dan ketika keluar harus menaati terhadap instruksi wali kota," jelasnya.
Dikatakan Ratu, dengan terbitnya instruksi wali kota tersebut, pihaknya juga akan semakin mengintensifkan pemeriksaan kendaraan terhadap penerapan protokol COVID-19.
"Jadi, seluruh penumpang kendaraan dibatasi 50 persen, misalkan isi bus 100 penumpang maka harus dijurangi menjadi 50 orang. Begitu juga kendaraan pribadi, penumpangnya juga harus mengatur jarak tempat duduk," tambahnya.
Ratu menegaskan, jika instruksi wali kota berjalan maksimal dan optimal dalam pencegahan penyebaran virus corona, maka pihaknya tidak perlu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota empek-empek tersebut.
"Ini merupakan upaya optimalisasi Instruksi Walikota agar bisa maksimal. Jika instruksi ini sudah optimal dan maksimal maka kita tidak perlu mengarah ke PSBB," ungkapnya.
Lihat Juga: Gaji ASN Pemkot Palembang Dipotong karena Terlambat ke Kantor, Partai Perindo Minta Aturan Dikaji Ulang!
(boy)