Proyek Jalan Cenrana-Labotto Bone Senilai Rp10 Miliar Disoal

Rabu, 09 Maret 2022 - 19:20 WIB
loading...
Proyek Jalan Cenrana-Labotto Bone Senilai Rp10 Miliar Disoal
Proyek pengerjaan Jalan Cenrana-Labotto, Kabupaten Bone, sepanjang 3,5 kilometer dengan nilai pagu paket Rp10,73 miliar disoal. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BONE - Proyek pengerjaan jalan Cenrana-Labotto, Kabupaten Bone , sepanjang 3,5 kilometer dengan nilai pagu paket Rp10,73 miliar disoal. Musababnya, pihak Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Bone melakukan pembatalan lelang rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan.

Kendati demikian, UPBJ Bone tidak membuka pendaftaran baru tapi tetap mengacu kepada pelaku usaha yang ikut pada proses tender gagal sebelumnya.

Salah satu yang menyoal hal tersebut yakni Owner CV. Yusran Karya Pratama, Yusran Abdul Rajab. Yusran menyoal hal tersebut lantaran tender ulang tidak dilakukan betul-betul dari awal. UPBJ Bone hanya mengakomodir pelaku usaha yang sudah mengikuti lelang sebelumnya.



“Jangan cuma karena, ya, sebagian kecil orang yang tidak menyetor akhirnya ditender ulang atau dibatalkan dan memasukkan jaminan itu lagi,” kata Yusran, Rabu (9/3/2022).

Yusran menambahkan, bahwa semua kontraktor sudah baca semua Perpres 16 tersebut.

“Sepertinya memang ada yang belum memasukkan jaminan itu, sehingga mereka mau undur atau dibatalkan. Memang versinya mereka tetap urutannya tidak berubah kalau memang mereka mau ulang, hanya memasukkan jaminan. Tapi bagi kita kan, yang sudah memasukkan jaminan kan sangat dirugikan,” jelasnya,

Yusran menilai dokumen Pokja cacat karna mereka tidak melampirkan Perpres 16 tahun 2018.



“Pada prinsipnya kontraktor sudah tahu dengan Perpres itu, bahwa di atas Rp10 miliar wajib menyetorkan jaminan itu. Harus kembali ke aturan, tetap harus jalan, yang tidak masukkan jaminan seharusnya sudah gugur," sebut dia.

Terpisah, Kelompok Kerja (Pokja) proyek tersebut, Evi, menyebutkan pembatalan proyek jalan tersebut karena ada kesalahan dokumen lelang. Sehingga kembali dilakukan tender ulang dan tetap mengacu kepada hasil dari tender gagal sebelumnya.

“Kalau dilakukan penawaran ulang nanti yang lain akan protes, jadi kita putuskan perusahaan tinggal memasukkan jaminan penawaran yang menjadi syarat dalam perpres," tuturnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)