26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?
Selasa, 16 Juni 2020 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga : Rahmat dan Mudatsir yang Beli Ganja untuk Diabetes Dihukum 6.5 Tahun
Adapun atas perbuatan Sulaiman, jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan dalam hal ini PT Pelni merasa dirugikan.
"Kerugian PT Pelni sejauh ini didasarkan pada kerugian biaya pembayaran gaji dan/atau intensif serta bonus yang telah diterima oleh terdakwa selama melakukan pengikatan kontrak perjanjian kerja laut dengan pihak PT. Pelni (Persero) sejak tahun 1994 yang totalnya sekitar Rp600 juta, serta perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar," tegas Jaksa.
Adapun atas perbuatan Sulaiman, jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan dalam hal ini PT Pelni merasa dirugikan.
"Kerugian PT Pelni sejauh ini didasarkan pada kerugian biaya pembayaran gaji dan/atau intensif serta bonus yang telah diterima oleh terdakwa selama melakukan pengikatan kontrak perjanjian kerja laut dengan pihak PT. Pelni (Persero) sejak tahun 1994 yang totalnya sekitar Rp600 juta, serta perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar," tegas Jaksa.
(sri)
Lihat Juga :