Kejari Wajo Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Rabu, 09 Maret 2022 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
"Tujuan restorative justice adalah pemulihan dalam keadaan semula, sehingga seseorang tidak menyandang status terpidana, terlebih lagi apabila korban dan terdakwa mau berdamai. Dan berdasarkan hati nurani jaksa kasus yang telah berdamai tidak lagi disidangkan namun dipulihkan dalam keadaan semula," ungkap dia.
Baca Juga: Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Adapun beberapa alasan penerapan restorative justice yang dilakukan Kejari Wajo yaitu, terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Selanjutnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Dan yang paling penting telah dilaksanakannya proses perdamaian dimana terdakwa telah meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf
"Sebelum perdamaian terjadi, JPU mengenakan tersangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tetapi setelah korban dan pelaku sepakat berdamai, maka jaksa menganggap perkara itu tidak perlu lagi masuk ke pengadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Adapun beberapa alasan penerapan restorative justice yang dilakukan Kejari Wajo yaitu, terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Selanjutnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Dan yang paling penting telah dilaksanakannya proses perdamaian dimana terdakwa telah meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf
"Sebelum perdamaian terjadi, JPU mengenakan tersangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tetapi setelah korban dan pelaku sepakat berdamai, maka jaksa menganggap perkara itu tidak perlu lagi masuk ke pengadilan," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :