Dewan Bakal Panggil BKPSDM Soal Pengumuman Laskar Pelangi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seleksi Laskar Pelayanan Publik Berintegritas atau Laskar Pelangi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menuai sorotan. Bahkan tenaga kontrak yang tak lulus seleksi melakukan protes, khususnya dari mereka yang merasa telah lama mengabdi.
Kondisi ini membuat Komisi A DPRD Makassar akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan OPD terkait untuk membahas persoalan tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid mengakui jika pengumuman Laskar Pelangi ini menuai protes dan polemik di masyarakat.
"Ini karena dalam proses seleksi dan pengumuman masyarakat anggap tidak transparan. Sebenarnya kalau ini dikondisikan dengan semua OPD saya kira ini tidak jadi masalah," katanya.
Menurutnya, dalam proses seleksi, harus ada indikator berbeda yang diterapkan antara tenaga kontrak lama dengan peserta seleksi baru. Seharusnya, kata dia, tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi diberikan nilai tambah berdasarkan masa kerja, loyalitas, dan kinerjanya.
"Seperti apa kinerjanya terhadap amanah yang diberikan selama ini. Alhamdulillah selama ini kan bagus-bagus semua. Ada yang 10 tahun, 17 tahun. Kemudian harus juga pertimbangkan loyalitas. Tetapi loyalitas tidak boleh subyektif. Ini yang tidak dijalankan oleh BKD . Sehingga yang terjadi sekarang banyak warga, teman-teman yang sudah jadi tenaga kontrak 10 tahun yang lalu, tidak lulus," urai Hamzah.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyayangkan banyak tenaga guru kontrak yang tidak lulus. Padahal di sisi lain, Kota Makassar cukup kekurangan tenaga guru.
"Guru yang dipangkas 254. Ada guru di kepulauan, guru yang berprestasi, guru yang K2. Padahal ada janjinya Pak Wali, semua yang K2 itu otomatis lulus. Ini yang kita tunggu janjinya Pak Wali," jelasnya.
Diapun berharap ada solusi yang baik dari Pemkot Makassar terhadap persoalan ini. Karena persoalannya tidak mungkin hasil yang sudah diumumkan BKPSDM dibatalkan. Hamzah meminta BKPSDM berkoodirmasi dengan OPD untuk duduk bersama membahas kebutuhan di masing-masing OPD seperti apa.
Pihaknya juga berencana memanggil pihak BKPSDM pada Rabu (9/3/2022) besok untuk dimintai penjelasan dan solusi yang ditawarkan untuk memperjuangkan tenaga kontrak yang sudah puluhan tahun mengabdi.
"Karena mereka merasa masa depannya dikibuli. Sejauh ini belum ada penjelasan dari BKPSDM terkait pengumuman," katanya.
Diketahui pengumuman hasil seleksi yang dilakukan pada Jumat 4 Maret 2022 lalu, dalam pengumuman itu, ada 12 ribu nama tenaga kontrak yang lulus. Sebanyak 7.514 di antaranya adalah tenaga kontrak administrasi, dan 4.486 adalah tenaga kontrak pelayanan jasa kebersihan dan keindahan.
Jumlah tersebut sudah berdasarkan keinginan Wali Kota Makassar sebelumnya yang ingin mereduksi jumlah tenaga kontrak dari 12.800-an menjadi 12 ribu saja. Namun, aksi protes yang belakangan terus mencuat di tengah masyarakat.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, dalam pengumuman BKPSDM Makassar melakukan kekeliruan dalam mengumumkan peserta yang lulus.
Danny mengaku, dalam pengumuman tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dilibatkan dalam penilaian kinerja para tenga kontrak. Padahal, hal itu menjadi salah satu indikator penilaian. Dalam hal ini, kata Danny, piham BKPSDM langsung mengurutkan nama-nama peserta berdasarkan peringkat nilai atau passing grade.
"Memang dalam penilaian ini BKPSDM tidak juga sepenuhnya salah karena betul-betul menganut penilaian lewat aplikasi komputer, namun, ada pertimbangan di luar aplikasi. Misalnya loyalitas kinerja. Ternyata penilaian OPD ini tidak jadi pertimbangan oleh BKPSDM," ujar Danny.
Kondisi ini membuat Komisi A DPRD Makassar akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan OPD terkait untuk membahas persoalan tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid mengakui jika pengumuman Laskar Pelangi ini menuai protes dan polemik di masyarakat.
"Ini karena dalam proses seleksi dan pengumuman masyarakat anggap tidak transparan. Sebenarnya kalau ini dikondisikan dengan semua OPD saya kira ini tidak jadi masalah," katanya.
Menurutnya, dalam proses seleksi, harus ada indikator berbeda yang diterapkan antara tenaga kontrak lama dengan peserta seleksi baru. Seharusnya, kata dia, tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi diberikan nilai tambah berdasarkan masa kerja, loyalitas, dan kinerjanya.
"Seperti apa kinerjanya terhadap amanah yang diberikan selama ini. Alhamdulillah selama ini kan bagus-bagus semua. Ada yang 10 tahun, 17 tahun. Kemudian harus juga pertimbangkan loyalitas. Tetapi loyalitas tidak boleh subyektif. Ini yang tidak dijalankan oleh BKD . Sehingga yang terjadi sekarang banyak warga, teman-teman yang sudah jadi tenaga kontrak 10 tahun yang lalu, tidak lulus," urai Hamzah.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyayangkan banyak tenaga guru kontrak yang tidak lulus. Padahal di sisi lain, Kota Makassar cukup kekurangan tenaga guru.
"Guru yang dipangkas 254. Ada guru di kepulauan, guru yang berprestasi, guru yang K2. Padahal ada janjinya Pak Wali, semua yang K2 itu otomatis lulus. Ini yang kita tunggu janjinya Pak Wali," jelasnya.
Diapun berharap ada solusi yang baik dari Pemkot Makassar terhadap persoalan ini. Karena persoalannya tidak mungkin hasil yang sudah diumumkan BKPSDM dibatalkan. Hamzah meminta BKPSDM berkoodirmasi dengan OPD untuk duduk bersama membahas kebutuhan di masing-masing OPD seperti apa.
Pihaknya juga berencana memanggil pihak BKPSDM pada Rabu (9/3/2022) besok untuk dimintai penjelasan dan solusi yang ditawarkan untuk memperjuangkan tenaga kontrak yang sudah puluhan tahun mengabdi.
"Karena mereka merasa masa depannya dikibuli. Sejauh ini belum ada penjelasan dari BKPSDM terkait pengumuman," katanya.
Diketahui pengumuman hasil seleksi yang dilakukan pada Jumat 4 Maret 2022 lalu, dalam pengumuman itu, ada 12 ribu nama tenaga kontrak yang lulus. Sebanyak 7.514 di antaranya adalah tenaga kontrak administrasi, dan 4.486 adalah tenaga kontrak pelayanan jasa kebersihan dan keindahan.
Jumlah tersebut sudah berdasarkan keinginan Wali Kota Makassar sebelumnya yang ingin mereduksi jumlah tenaga kontrak dari 12.800-an menjadi 12 ribu saja. Namun, aksi protes yang belakangan terus mencuat di tengah masyarakat.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, dalam pengumuman BKPSDM Makassar melakukan kekeliruan dalam mengumumkan peserta yang lulus.
Danny mengaku, dalam pengumuman tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dilibatkan dalam penilaian kinerja para tenga kontrak. Padahal, hal itu menjadi salah satu indikator penilaian. Dalam hal ini, kata Danny, piham BKPSDM langsung mengurutkan nama-nama peserta berdasarkan peringkat nilai atau passing grade.
"Memang dalam penilaian ini BKPSDM tidak juga sepenuhnya salah karena betul-betul menganut penilaian lewat aplikasi komputer, namun, ada pertimbangan di luar aplikasi. Misalnya loyalitas kinerja. Ternyata penilaian OPD ini tidak jadi pertimbangan oleh BKPSDM," ujar Danny.
(agn)