Gelar Simulasi Pilkada 2020, KPU Wajib Terapkan Protokol COVID-19

Senin, 15 Juni 2020 - 20:05 WIB
loading...
Gelar Simulasi Pilkada 2020, KPU Wajib Terapkan Protokol COVID-19
Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti
A A A
BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat dalam simulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Teddy mengatakan, pada awal Juli 2020 mendatang, KPU akan menggelar simulasi Pilkada Serentak 2020 dengan merujuk pada Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pilkada di Masa Bencana Non Alam. (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik )

Menurut dia, simulasi ini sangat penting, sehingga KPU harus bisa melaksanakannya secara mendetail dan komprehensif. Simulasi harus dilaksanakan mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/ kota, hingga tingkat PPK/ PPS/KPPS.

"Ini adalah pengalaman pertama kita melaksanakan pilkada di era pandemi," ujar Teddy di Bandung, Senin (15/6/2020).

Legislator PKS dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi itu melanjutkan, setelah simulasi yang detail dan komprehensif dilaksanakan, maka bimbingan teknis kepada KPPS, PPS, dan PPK pun menjadi sangat penting.

"Sebab, merekalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu di wilayah masing-masing," jelas dia.

Teddy menyadari, selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), banyak warga yang tidak mengindahkan protokol pencegahan COVID-19. Oleh karenanya, Teddy menegaskan, hal tersebut tidak boleh terjadi saat Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan.

"Maka, syarat dan prasyaratnya harus dipenuhi guna mengantisipasi ancaman kesehatan," pungkas dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9262 seconds (0.1#10.140)