Horor Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Napi Disuruh Makan Muntahan dan Minum Air Seni

Selasa, 08 Maret 2022 - 15:07 WIB
loading...
Horor Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Napi Disuruh Makan Muntahan dan Minum Air Seni
Komnas HAM menemukan dugaan penyiksaan, kekerasan dan tindakan merendahkan martabat terhadap narapidana Lapas Yogyakarta. Foto/Antara/Luqman Hakim
A A A
YOGYAKARTA - Penyiksaan, kekerasan dan tindakan merendahkan martabat terhadap narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta yang ditemukan oleh Komnas HAM benar-benar di luar batas kemanusiaan. Berdasarkan investigasi, sejumlah tindakan penyiksaan mengerikan terungkap. Di antaranya oknum petugas Lapas menyuruh napi memakan muntahan hingga minum air seni.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba mencatat sembilan tindakan penyiksaan dan kekerasan fisik terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Narkotika Yogyakarta.


Di antaranya pemukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat, seperti selang, kabel alat kelamin sapi, dan kayu.

"Pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL," kata Wahyu Pratama saat konferensi pers virtual mengenai "Hasil Pemantauan dan Penyelidikan" Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, dikutip Selasa (8/3/2022).

Selain itu, lanjut dia, Komnas HAM juga mencatat delapan tindakan perlakuan buruk serta merendahkan martabat manusia.

Perlakuan buruk itu mulai dari memakan muntahan makanan, meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seni, dan cukur rambut atau penggundulan rambut dalam posisi telanjang.

Tindakan itu, menurut Wahyu, setidaknya terjadi di 16 titik tempat lokasi. Di antaranya branggang (tempat pemeriksaan pertama saat narapidana baru masuk lapas), blok isolasi pada kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling), lapangan, setiap blok-blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, serta ruang P2U dan lorong-lorong blok.


"Waktu terjadinya penyiksaan, pada saat WBP baru masuk dalam lapas dalam kurun waktu 1—2 hari, pada masa pengenalan lingkungan, dan saat melakukan pelanggaran," katanya.

Investigasi tentang dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta dilakukan setelah sejumlah mantan narapidana mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada tanggal 1 November 2021. Mereka mengadukan dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami.

Berdasarkan hasil investigasi, dugaan praktik penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman itu memang terjadi sejak pertengahan 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)