Wujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restoratif Justice
Selasa, 08 Maret 2022 - 08:52 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (7/3/2022).Foto/ist
A
A
A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pembentukan Kampung RJ ini untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Pembentukan Kampung Restoratif Justice ini dilakukan Bapak Kajari Kota Mojokerto. Kelurahan Kranggan menjadi Kampung Restoratif Justice pertama," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pemprov Jatim Hibahkan Tanah Senilai 2 Miliar untuk Bangun Gedung DPD RI
Ali menjelaskan, pembentukan Kampung RJ ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Dengan tujuan yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.
Selama ini, sambung Ali, keberhasilan RJ merupakan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Restorative Justice dilakukan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan. Hal itu didasari atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.
"Kejaksaan sifatnya sebagai fasilitator proses perdamaian. Ketentuan atau persyaratannya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020," jelas Ali.
Ketentuan itu, lanjut Ali, meliputi adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Pembentukan Kampung Restoratif Justice ini dilakukan Bapak Kajari Kota Mojokerto. Kelurahan Kranggan menjadi Kampung Restoratif Justice pertama," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pemprov Jatim Hibahkan Tanah Senilai 2 Miliar untuk Bangun Gedung DPD RI
Ali menjelaskan, pembentukan Kampung RJ ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Dengan tujuan yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.
Selama ini, sambung Ali, keberhasilan RJ merupakan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Restorative Justice dilakukan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan. Hal itu didasari atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.
"Kejaksaan sifatnya sebagai fasilitator proses perdamaian. Ketentuan atau persyaratannya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020," jelas Ali.
Ketentuan itu, lanjut Ali, meliputi adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Lihat Juga :