Wujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restoratif Justice

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:52 WIB
loading...
Wujudkan Rasa Keadilan...
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (7/3/2022).Foto/ist
A A A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pembentukan Kampung RJ ini untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Pembentukan Kampung Restoratif Justice ini dilakukan Bapak Kajari Kota Mojokerto. Kelurahan Kranggan menjadi Kampung Restoratif Justice pertama," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Pemprov Jatim Hibahkan Tanah Senilai 2 Miliar untuk Bangun Gedung DPD RI

Ali menjelaskan, pembentukan Kampung RJ ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Dengan tujuan yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Selama ini, sambung Ali, keberhasilan RJ merupakan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Restorative Justice dilakukan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan. Hal itu didasari atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.

"Kejaksaan sifatnya sebagai fasilitator proses perdamaian. Ketentuan atau persyaratannya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020," jelas Ali.

Ketentuan itu, lanjut Ali, meliputi adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Doa Bersama Tragedi...
Doa Bersama Tragedi KM 50 Tol Japek, PUI: Keadilan Tak Boleh Kedaluwarsa
Gubernur Sherly Pastikan...
Gubernur Sherly Pastikan Akses Keadilan Telah Melewati Batas Kota dan Masuk ke Desa
Dugaan Kriminalisasi...
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Hakim PN Sugih Diminta Terapkan Keadilan
Warga Padati Prosesi...
Warga Padati Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal: Cari Keadilan Sampai Begini
Kapusdokkes Polri Irjen...
Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana Usulkan Penanganan Malapraktik Melalui Keadilan Restoratif
Hadir di Seminar Internasional...
Hadir di Seminar Internasional UIN Malang, TGB Paparkan Pentingnya Keseimbangan dan Ekonomi Hijau
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Rekomendasi
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved