Wujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restoratif Justice

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:52 WIB
loading...
Wujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restoratif Justice
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (7/3/2022).Foto/ist
A A A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pembentukan Kampung RJ ini untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Pembentukan Kampung Restoratif Justice ini dilakukan Bapak Kajari Kota Mojokerto. Kelurahan Kranggan menjadi Kampung Restoratif Justice pertama," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Pemprov Jatim Hibahkan Tanah Senilai 2 Miliar untuk Bangun Gedung DPD RI

Ali menjelaskan, pembentukan Kampung RJ ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Dengan tujuan yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Selama ini, sambung Ali, keberhasilan RJ merupakan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Restorative Justice dilakukan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan. Hal itu didasari atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.

"Kejaksaan sifatnya sebagai fasilitator proses perdamaian. Ketentuan atau persyaratannya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020," jelas Ali.

Ketentuan itu, lanjut Ali, meliputi adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.



Pihaknya berharap, ke depannya semua kelurahan yang ada di kota Mojokerto menjadi Kampung RJ. Sehingga terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum. Serta terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto.

"Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara dengan sumpah amukti Palapa Patih Gajah Mada yang terwujud dalam Bhineka Tunggal Ika. Yakni sebagai pondasi kekuatan negara membentuk masyarakat yang berketuhanan, bertoleransi, arif dan bijaksana," pungkasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan RJ di Kelurahan Kranggan berdasarkan perkara atas nama Susanto Alias Santok Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Yang terjadi melalui proses perdamian para pihak telah sepakat telah terwujud. Perkara ini merupakan bukti nyata peran tokoh masyarakat dalam hal ini Lurah Kranggan telah membawa energi positif terlaksananya proses perdamaian.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)