ACC Desak Kejati Ekspose Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Senin, 07 Maret 2022 - 17:03 WIB
loading...
ACC Desak Kejati Ekspose...
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel saat mengangkut sejumlah dokumen penting terkait dugaan kasus Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis, (09/12/2021). Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar belum menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak kunjung menetapkan tersangka, meski status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peneliti hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi , Ali Aswari Ramadhan, menyampaikan kasus tersebut telah bergulir cukup lama. Laporan pengaduan masuk pada April 2020, lalu status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada November 2021.

Seiring itu, aparat penegak hukum juga telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dimana ada kerugian negara. Olehnya itu, ia berpendapat sudah semestinya pihak kejaksaan mengekspose tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar .

Baca Juga: Kejati Sulsel Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi PDAM Makassar

"Lagi pula LHP BPK juga telah ada di penyidik, sehingga kerugian negara Rp31 miliar telah ditemukan. Ini telah sempurna, apalagi yang ditunggu oleh penyidik," kata Ali Aswari, saat dihubungi SINDOnews, Senin (7/3/2022).

"Kalau memang ada tersangka, harus segera dibuka," sambung dia.

Selama ini, aparat penegak hukum kerap berdalih belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit kerugian negara. Namun, dalam kasus PDAM Makassar diketahui hasil audit sudah ada dan status perkara pun sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Artinya telah ada beberapa orang yang diperiksa atau diminta keterangan," ungkap dia.

Ali Aswari mendorong agar Kejati Sulsel segera menuntaskan kasus PDAM Makassar , sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. Di situ akan dapat dilakukan pembuktian terkait kasus yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Lambannya proses hukum ini merupakan potret kegagalan institusi Kejati Sulsel menangani kasus-kasus korupsi," tegasnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Sudah Periksa 15 Saksi dalam Kasus PDAM Makassar

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sulsel , Andi Faik W Hamzah, sebelumnya menyampaikan selama penyidikan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

"Menurut penyidik sudah ada ketentuan formil yang dilanggar. Dan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut sudah bisa kita identifikasi. Namun muara dari tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara," kata Faik, awal Januari lalu.

Dia menyebut, untuk penentuan tersangka bakal dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dirampungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Perhitungan kerugian negara masih berproses di sana. Itu dulu yang mesti dipastikan," tukasnya.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Waspada! Modus Pemalsuan...
Waspada! Modus Pemalsuan Pengajuan Kredit Bakal Kena Pidana Penjara
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar
Perumda Tirta Bhagasasi...
Perumda Tirta Bhagasasi Terima Kunjungan dari Dewas Perumdam Makassar
Diduga Korupsi Tunjangan...
Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
153 Anggota Satpol PP...
153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
Rekomendasi
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Berita Terkini
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved