Cemburu Buta, Pria di Muara Enim Tega Habisi Korbannya saat Gendong Balita
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Pria berinisial EH (34), warga Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim , betul-betul terbakar api cemburu sehingga nekat menghabisi nyawa Karyadi (44), meski tengah menggendong balita berusia 1,9 tahun.
Karyadi yang merupakan buruh harian lepas asal Desa Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, tewas seketika usai dada kirinya ditusuk pelaku menggunakan senjata, Sabtu malam (5/3/2022).
Peristiwa tragis itu bermula saat korban menemui seorang wanita bernama Mardiah (24) warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Muara Enim, yang diduga teman dekat tersangka di sebuah warung kopi milik Siti di Desa Talang Taling, kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Informasi yang dihimpun, saat itu korban menanyakan keberadaan RR yang merupakan anak Mardiah yang masih berusia 1,9 tahun dengan niat ingin memberikan makanan ringan (snack) kepada anaknya tersebut.
Setelah bertemu RR, korban pun mengajak Mardiah dan RR yang saat itu sedang digendongnya untuk berjalan-jalan ke sebuah warung kopi milik Endang yang berlokasi tak jauh dari warung kopi tempat mereka pertama bertemu dengan maksud ingin mengobrol dan bersantai.
Tak disangka, saat sedang asyik mengobrol tiba-tiba datang EH mendekati korban dan tanpa basa-basi langsung menusukan senjata tajam berjenis pisau ke arah dada kiri korban sebanyak 3 kali, yang saat itu masih dalam posisi menggendong RR. Akibatnya, korban pun ambruk seketika dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Melihat kejadian mengerikan di hadapannya, Mardiah pun dengan sigap mengambil anaknya dari gendongan korban dan mendapati kaki anaknya turut terluka akibat sayatan pisau dari tersangka EH. Sedangkan tersangka EH langsung melarikan diri.
Mendapati informasi perihal kejadian pembunuhan tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Syawaluddin bersama Tim PUMA Polsek Gelumbang untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat tim Puma Polsek Gelumbang mendatangi TKP didapati korban telah dalam keadaan meninggal dunia dan langsung dilarikan ke Puskesmas Gelumbang untuk dilakukan visum, sedangkan tersangka melarikan diri," kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdianto dalam konferensi pers di Mapolsek Gelumbang, Minggu (6/3/2022).
Mendapati tersangka EH melarikan diri, tim Puma Polsek Gelumbang pun bergerak cepat mencari keberadaan tersangka dan dalam waktu kurang dari 2 jam, tersangka pun berhasil dibekuk saat sedang berjalan di depan SPBU Gelumbang.
"Saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," timpal AKBP Aris Rusdiyanto.
Saat ini, tersangka EH telah diamankan di Mapolsek Gelumbang bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam berjenis pisau sepanjang 18 cm, sehelai jaket berwarna coklat milik korban dan juga sehelai baju kaos berwarna biru yang masih terdapat noda darah korban.
"Tersangka telah kita amankan dan untuk sementara disimpulkan motif pelaku yakni cemburu, lantaran saat itu pelaku melihat korban sedang bersama saudari Mardiah yang merupakan teman dekatnya," terang Kapolres.
Atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain, tersangka EH terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 531 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka EH kepada wartawan mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Dia juga mengatakan menyesal lantaran telah menghabisi nyawa korban dan meminta maaf kepada segenap keluarga korban.
"Saya tidak kenal dia pak (korban) sebelumnya, saya khilaf dan sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga korban," ucap tersangka EH di Mapolsek Gelumbang. Meskipun mengaku menyesal, namun tersangka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Karyadi yang merupakan buruh harian lepas asal Desa Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, tewas seketika usai dada kirinya ditusuk pelaku menggunakan senjata, Sabtu malam (5/3/2022).
Peristiwa tragis itu bermula saat korban menemui seorang wanita bernama Mardiah (24) warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Muara Enim, yang diduga teman dekat tersangka di sebuah warung kopi milik Siti di Desa Talang Taling, kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Informasi yang dihimpun, saat itu korban menanyakan keberadaan RR yang merupakan anak Mardiah yang masih berusia 1,9 tahun dengan niat ingin memberikan makanan ringan (snack) kepada anaknya tersebut.
Setelah bertemu RR, korban pun mengajak Mardiah dan RR yang saat itu sedang digendongnya untuk berjalan-jalan ke sebuah warung kopi milik Endang yang berlokasi tak jauh dari warung kopi tempat mereka pertama bertemu dengan maksud ingin mengobrol dan bersantai.
Tak disangka, saat sedang asyik mengobrol tiba-tiba datang EH mendekati korban dan tanpa basa-basi langsung menusukan senjata tajam berjenis pisau ke arah dada kiri korban sebanyak 3 kali, yang saat itu masih dalam posisi menggendong RR. Akibatnya, korban pun ambruk seketika dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Melihat kejadian mengerikan di hadapannya, Mardiah pun dengan sigap mengambil anaknya dari gendongan korban dan mendapati kaki anaknya turut terluka akibat sayatan pisau dari tersangka EH. Sedangkan tersangka EH langsung melarikan diri.
Mendapati informasi perihal kejadian pembunuhan tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Syawaluddin bersama Tim PUMA Polsek Gelumbang untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat tim Puma Polsek Gelumbang mendatangi TKP didapati korban telah dalam keadaan meninggal dunia dan langsung dilarikan ke Puskesmas Gelumbang untuk dilakukan visum, sedangkan tersangka melarikan diri," kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdianto dalam konferensi pers di Mapolsek Gelumbang, Minggu (6/3/2022).
Mendapati tersangka EH melarikan diri, tim Puma Polsek Gelumbang pun bergerak cepat mencari keberadaan tersangka dan dalam waktu kurang dari 2 jam, tersangka pun berhasil dibekuk saat sedang berjalan di depan SPBU Gelumbang.
"Saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," timpal AKBP Aris Rusdiyanto.
Saat ini, tersangka EH telah diamankan di Mapolsek Gelumbang bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam berjenis pisau sepanjang 18 cm, sehelai jaket berwarna coklat milik korban dan juga sehelai baju kaos berwarna biru yang masih terdapat noda darah korban.
"Tersangka telah kita amankan dan untuk sementara disimpulkan motif pelaku yakni cemburu, lantaran saat itu pelaku melihat korban sedang bersama saudari Mardiah yang merupakan teman dekatnya," terang Kapolres.
Atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain, tersangka EH terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 531 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka EH kepada wartawan mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Dia juga mengatakan menyesal lantaran telah menghabisi nyawa korban dan meminta maaf kepada segenap keluarga korban.
"Saya tidak kenal dia pak (korban) sebelumnya, saya khilaf dan sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga korban," ucap tersangka EH di Mapolsek Gelumbang. Meskipun mengaku menyesal, namun tersangka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
(nic)