Cemburu Buta, Pria di Muara Enim Tega Habisi Korbannya saat Gendong Balita
Senin, 07 Maret 2022 - 00:58 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, tersangka EH telah diamankan di Mapolsek Gelumbang bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam berjenis pisau sepanjang 18 cm, sehelai jaket berwarna coklat milik korban dan juga sehelai baju kaos berwarna biru yang masih terdapat noda darah korban.
Baca juga: Road Race di Muna Telan Korban, Pembalap Asal Kendari Tewas Usai Jatuh di Tikungan
"Tersangka telah kita amankan dan untuk sementara disimpulkan motif pelaku yakni cemburu, lantaran saat itu pelaku melihat korban sedang bersama saudari Mardiah yang merupakan teman dekatnya," terang Kapolres.
Atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain, tersangka EH terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 531 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka EH kepada wartawan mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Dia juga mengatakan menyesal lantaran telah menghabisi nyawa korban dan meminta maaf kepada segenap keluarga korban.
"Saya tidak kenal dia pak (korban) sebelumnya, saya khilaf dan sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga korban," ucap tersangka EH di Mapolsek Gelumbang. Meskipun mengaku menyesal, namun tersangka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Road Race di Muna Telan Korban, Pembalap Asal Kendari Tewas Usai Jatuh di Tikungan
"Tersangka telah kita amankan dan untuk sementara disimpulkan motif pelaku yakni cemburu, lantaran saat itu pelaku melihat korban sedang bersama saudari Mardiah yang merupakan teman dekatnya," terang Kapolres.
Atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain, tersangka EH terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 531 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka EH kepada wartawan mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Dia juga mengatakan menyesal lantaran telah menghabisi nyawa korban dan meminta maaf kepada segenap keluarga korban.
"Saya tidak kenal dia pak (korban) sebelumnya, saya khilaf dan sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga korban," ucap tersangka EH di Mapolsek Gelumbang. Meskipun mengaku menyesal, namun tersangka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
(nic)
Lihat Juga :