Polisi Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes saat Dj Una Manggung di Sidrap
Minggu, 06 Maret 2022 - 22:07 WIB
loading...
Jajaran Polres Sidrap masih mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), saat Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una manggung di The Real Resto & Cafe. Foto: Istimewa
A
A
A
SIDRAP - Jajaran Polres Sidrap masih mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), saat Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una manggung di The Real Resto & Cafe, Kabupaten Sidrap.
"Masih ditindkalanjuti oleh kapolres (Sidrap)," singkat Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suarta kepada Sindonews.com, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga: Dry Port di Sidrap dan Jeneponto Bakal Munculkan Lokasi Ekonomi Baru
Ia mengatakan, pihak kepolisian telah melarang adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan karena peningkatan Covid-19 .
"Izin keramaian semasa Covid-19 sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, di masa pandemi sekarang ini, setiap pelaksanaan kegiatan harus sepengetahuan dan izin kegiatannya dari Satgas COVID-19 .
Diketahui, aksi manggung mantan istri dari Irsan Ramadhan tersebut juga terlihat tidak mengenakan masker. Bahkan dirinya tetap fokus pada aksi panggungnya, sembari menerima saweran berupa gelang emas dan juga uang sejumlah Rp84,5 juta.
Dalam video yang beredar, di media sosial tampak DJ Una mengenakan busana berwarna hijau saat beraksi di sebuah panggung. Terlihat pula penonton di depan panggung melemparkan uang saweran
Sejumlah orang lainnya memungut uang-uang saweran tersebut. Sementara DJ Una tetap fokus dengan penampilannya membawakan lagu untuk penonton.
Baca Juga: Ketersediaan Pupuk Subsidi Aman, Segini Kuotanya untuk Kabupaten Sidrap
Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kegiatan yang melabrak aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Sidrap. Bahkan kafe yang ada dalam video akan terancam sanksi tegas bila terbukti dengan adanya kegiatan tersebut.
"Masih ditindkalanjuti oleh kapolres (Sidrap)," singkat Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suarta kepada Sindonews.com, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga: Dry Port di Sidrap dan Jeneponto Bakal Munculkan Lokasi Ekonomi Baru
Ia mengatakan, pihak kepolisian telah melarang adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan karena peningkatan Covid-19 .
"Izin keramaian semasa Covid-19 sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, di masa pandemi sekarang ini, setiap pelaksanaan kegiatan harus sepengetahuan dan izin kegiatannya dari Satgas COVID-19 .
Diketahui, aksi manggung mantan istri dari Irsan Ramadhan tersebut juga terlihat tidak mengenakan masker. Bahkan dirinya tetap fokus pada aksi panggungnya, sembari menerima saweran berupa gelang emas dan juga uang sejumlah Rp84,5 juta.
Dalam video yang beredar, di media sosial tampak DJ Una mengenakan busana berwarna hijau saat beraksi di sebuah panggung. Terlihat pula penonton di depan panggung melemparkan uang saweran
Sejumlah orang lainnya memungut uang-uang saweran tersebut. Sementara DJ Una tetap fokus dengan penampilannya membawakan lagu untuk penonton.
Baca Juga: Ketersediaan Pupuk Subsidi Aman, Segini Kuotanya untuk Kabupaten Sidrap
Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kegiatan yang melabrak aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Sidrap. Bahkan kafe yang ada dalam video akan terancam sanksi tegas bila terbukti dengan adanya kegiatan tersebut.
(agn)
Lihat Juga :