Dinilai Tidak Mampu Beri Kontribusi PAD, Pemkab Wajo Akan Jual Mesin RPC
loading...
A
A
A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, akan menjual mesin pengolahan beras atauRice Processing Complex (RPC)yang beradadi Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Wajo.
Sejak dibangun pada 2004 lalu, aset senilai Rp32 miliar itu belum mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wajo.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Andi Pallawarukka, membenarkan rencana penjualan aset milik Pemkab Wajo.
Menurutnya, pabrik pengelohan beras atau Rice Processing Complex (RPC) terdiri dari beberapa bagian, diantaranya sebidang tanah, bangunan gedung dan mesin pengolahan beras.
Bagian-bagian tersebut merupakan sepenuhnya aset milik Pemkab. Penjualan yang akan dilakukan pemerintah hanya berfokus pada mesin pengolahan beras saja. Tanah dan bangunan gedung masih tetap dipertahankan. "Yang mau dijual cuma mesinnya saja," ujarnya, Minggu (6/3/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Armayani mengatakan, penjualan mesin pengolahan beras RPC dilakukan lantaran onderdilnya sudah tak lagi diproduksi oleh pabrik.
Hal itu membuat mesin tersebut tak bisa dioperasikan sebab banyak alat yang sudah rusak dan perlu diganti.
"Banyak alatnya yang rusak dan alat-alat itu sudah tidak diproduksi mengingat mesin tersebut berusia cukup lama," katanya.
Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Herman Arif mengatakan,rencana penjualan mesin pengolahan beras RPC telah disikapi oleh Komisi II DPRD Wajo dengan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) provinsi Sulawesi Selatan.
Sejak dibangun pada 2004 lalu, aset senilai Rp32 miliar itu belum mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wajo.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Andi Pallawarukka, membenarkan rencana penjualan aset milik Pemkab Wajo.
Menurutnya, pabrik pengelohan beras atau Rice Processing Complex (RPC) terdiri dari beberapa bagian, diantaranya sebidang tanah, bangunan gedung dan mesin pengolahan beras.
Bagian-bagian tersebut merupakan sepenuhnya aset milik Pemkab. Penjualan yang akan dilakukan pemerintah hanya berfokus pada mesin pengolahan beras saja. Tanah dan bangunan gedung masih tetap dipertahankan. "Yang mau dijual cuma mesinnya saja," ujarnya, Minggu (6/3/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Armayani mengatakan, penjualan mesin pengolahan beras RPC dilakukan lantaran onderdilnya sudah tak lagi diproduksi oleh pabrik.
Hal itu membuat mesin tersebut tak bisa dioperasikan sebab banyak alat yang sudah rusak dan perlu diganti.
"Banyak alatnya yang rusak dan alat-alat itu sudah tidak diproduksi mengingat mesin tersebut berusia cukup lama," katanya.
Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Herman Arif mengatakan,rencana penjualan mesin pengolahan beras RPC telah disikapi oleh Komisi II DPRD Wajo dengan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) provinsi Sulawesi Selatan.