Bawa Kabur Motor dan Handphone Pelajar di Demak, 2 Penjahat Ini Diringkus Polisi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada 7 Februari 2022.
"Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban," jelasnya.
Baca Juga: Tabrak Lari Sebabkan 1 Warga Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka, Minibus Dihancurkan Warga.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban," jelasnya.
Baca Juga: Tabrak Lari Sebabkan 1 Warga Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka, Minibus Dihancurkan Warga.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :