Pria di Makassar Tega Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yakni seorang ayah berinisial AG (29), yang diduga memperkosa anak tirinya secara berulang kali.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto menerangkan, penangkapan terhadap AG setelah menerima laporan dari nenek korban. AG dibekuk Rabu, (2/03/2022) lalu.
"Tersangka kami amankan dirumahnya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Korban adalah anak tiri yang bersangkutan, berusia 13 tahun dengan inisial NH," kata Afhi dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).
Dia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual dilakukan AG sejak tahun 2020. Pelaku memerkosa dan mencabuli korban dengan melakukan pengancaman memakai senjata tajam.
"Tersangka menggunakan pisau dapur untuk mengancam korban serta mengiming-imingi uang agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibu kandungnya," jelas Afhi.
Lebih lanjut, Afhi mengatakan perbuatan AG dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. "Saat ibu korban tidak berada di rumah. Tersangka melakukan tindakannya," tuturnya.
Perwira Polri dua balok ini menambahkan saat ini AG dan barang bukti sebilah pisau dapur telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus itu ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). AG terancam Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto menerangkan, penangkapan terhadap AG setelah menerima laporan dari nenek korban. AG dibekuk Rabu, (2/03/2022) lalu.
"Tersangka kami amankan dirumahnya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Korban adalah anak tiri yang bersangkutan, berusia 13 tahun dengan inisial NH," kata Afhi dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).
Dia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual dilakukan AG sejak tahun 2020. Pelaku memerkosa dan mencabuli korban dengan melakukan pengancaman memakai senjata tajam.
"Tersangka menggunakan pisau dapur untuk mengancam korban serta mengiming-imingi uang agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibu kandungnya," jelas Afhi.
Lebih lanjut, Afhi mengatakan perbuatan AG dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. "Saat ibu korban tidak berada di rumah. Tersangka melakukan tindakannya," tuturnya.
Perwira Polri dua balok ini menambahkan saat ini AG dan barang bukti sebilah pisau dapur telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus itu ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). AG terancam Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(agn)