BPJAMSOSTEK Surabaya Perak Tetap Buka Layanan di Masa Pandemi
Senin, 15 Juni 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Konser Online BTS, BANG BANG CON Puaskan Ribuan Fans di Rumah )
Galuh melanjutkan, sebelum peserta memasuki ruangan, petugas kembali akan melakukan pengukuran suhu tubuh dan peyemprotan disinfektan. Pelayanan di dalam ruang tunggu pengajuan klaim pun juga dibatasi, dengan mekanisme bergiliran satu persatu yang diperbolehkan masuk. "Hal itu sesuai dengan aturan selama pandemi COVID-19, bahwa dalam suatu ruangan hanya diperbolehkan diisi oleh maksimal 50% dari kapasitas suatu ruangan," ucapnya.
Galuh menjelaskan, dalam Lapak Asik ini ada tiga pilihan Layanan bagi peserta yang akan klaim. Pertama dengan antrian manual, yakni peserta seperti biasa dilayani di kantor cabang tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan 2 macam interaksi layanan yaitu "one on one" dan "one to many".
"Kedua antrian online, dengan mengakses www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi BPJSTKU , dimana peserta tidak perlu repot ke Kantor tapi cukup upload dokumen. Nanti petugas kami yang menghubungi peserta melalui Video Call," imbuhnya.
Sedangkan Layanan Klaim Kolektif, diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan PHK massal (30%), perusahaan dapat langsung menghubungi pengurus atau pembina perusahaan di BPJAMSOSTEK , nanti petugas kami yang menjemput dokumen klaim peserta.
"Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK," pungkasnya.
Galuh melanjutkan, sebelum peserta memasuki ruangan, petugas kembali akan melakukan pengukuran suhu tubuh dan peyemprotan disinfektan. Pelayanan di dalam ruang tunggu pengajuan klaim pun juga dibatasi, dengan mekanisme bergiliran satu persatu yang diperbolehkan masuk. "Hal itu sesuai dengan aturan selama pandemi COVID-19, bahwa dalam suatu ruangan hanya diperbolehkan diisi oleh maksimal 50% dari kapasitas suatu ruangan," ucapnya.
Galuh menjelaskan, dalam Lapak Asik ini ada tiga pilihan Layanan bagi peserta yang akan klaim. Pertama dengan antrian manual, yakni peserta seperti biasa dilayani di kantor cabang tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan 2 macam interaksi layanan yaitu "one on one" dan "one to many".
"Kedua antrian online, dengan mengakses www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi BPJSTKU , dimana peserta tidak perlu repot ke Kantor tapi cukup upload dokumen. Nanti petugas kami yang menghubungi peserta melalui Video Call," imbuhnya.
Sedangkan Layanan Klaim Kolektif, diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan PHK massal (30%), perusahaan dapat langsung menghubungi pengurus atau pembina perusahaan di BPJAMSOSTEK , nanti petugas kami yang menjemput dokumen klaim peserta.
"Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK," pungkasnya.
Lihat Juga :