BPJAMSOSTEK Surabaya Perak Tetap Buka Layanan di Masa Pandemi

Senin, 15 Juni 2020 - 15:04 WIB
loading...
BPJAMSOSTEK Surabaya Perak Tetap Buka Layanan di Masa Pandemi
Pelayanan di kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Perak, Senin (15/6/2020). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Di tengah ganasnya wabah COVID-19 BPSAMSOSTEK tetap membuka layanan prima untuk pembayaran klaim kepada peserta. Selain membuka layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), bagi peserta yang ingin mendapatkan pelayanan manual di kantor tetap disambut hangat. Tentunya dengan protokol yang sangat ketat.

(Baca juga: An-Nadhr: Belajar Sejarah ke Irak Demi Taklukkan Nabi )

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari mengatakan, selain menyediakan berbagai kanal klaim secara daring yang dapat dimanfaatkan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), dimasa pandemi COVID-19 ini kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak juga menerapkan alur yang cukup ketat bagi peserta yang datang.

"Bagi peserta yang datang wajib menjalani alur pengajuan klaim yang sudah kami terapkan," katanya pada SINDOnews.com, melalui pesan singkat, Senin (15/6/2020)

Alur tersebut yakni saat peserta datang kekantor harus dalam sudah menggunakan masker. Sebelum memasuki antrian, peserta dipersilahkan untuk mencuci tangan, diukur suhu tubuhnya dan menggunakan sarung tangan yang diberikan oleh petugas. Kemudian petugas akan melakukan pengecekan berkas terlebih dahulu.

"Apabila berkas belum lengkap maka peserta dipersilahkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu dan apabila berkas sudah lengkap petugas akan memberikan nomor antrian kepada peserta," paparnya.

(Baca juga: Konser Online BTS, BANG BANG CON Puaskan Ribuan Fans di Rumah )

Galuh melanjutkan, sebelum peserta memasuki ruangan, petugas kembali akan melakukan pengukuran suhu tubuh dan peyemprotan disinfektan. Pelayanan di dalam ruang tunggu pengajuan klaim pun juga dibatasi, dengan mekanisme bergiliran satu persatu yang diperbolehkan masuk. "Hal itu sesuai dengan aturan selama pandemi COVID-19, bahwa dalam suatu ruangan hanya diperbolehkan diisi oleh maksimal 50% dari kapasitas suatu ruangan," ucapnya.

Galuh menjelaskan, dalam Lapak Asik ini ada tiga pilihan Layanan bagi peserta yang akan klaim. Pertama dengan antrian manual, yakni peserta seperti biasa dilayani di kantor cabang tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan 2 macam interaksi layanan yaitu "one on one" dan "one to many".

"Kedua antrian online, dengan mengakses www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi BPJSTKU , dimana peserta tidak perlu repot ke Kantor tapi cukup upload dokumen. Nanti petugas kami yang menghubungi peserta melalui Video Call," imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)