Api Sumur Minyak Desa Keban Muba Diprediksi Baru Padam 2 Tahun Lagi

Kamis, 03 Maret 2022 - 05:19 WIB
loading...
A A A
"Lokasi itu sebelumnya tak bisa dilewati mobil besar, kemarin sudah hampir 8 meter jalannya dibuka hampir 3 kilometer. Belum lagi biaya lainnya, jadi untuk memadamkan satu sumur ini saja pemerintah sudah berupaya maksimal," terangnya.



Sejauh ini, Kejari Muba sudah melakukan penyuluhan hukum sesuai amanah Pasal 30 UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004. Pihaknya sudah melakukan pembinaan di dua kecamatan dengan mengedukasi warga yang melakukan pengeboran minyak.

"Hal itu dilakukan untuk mengingatkan kembali, bahwa hal-hal yang berkaitan illegal driling dilarang. Mereka hanya melakukan pekerjaan tersebut demi mendapatkan upah. Tapi kadang mereka yang menjadi korban dan diproses di pengadilan," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)