Berdalih Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum, Penyuap Bupati Muba Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:38 WIB
loading...
Berdalih Tak Tahu Perbuatannya...
Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, memohon agar hukumannya diringankan. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, memohon agar hukuman kepadanya diberikan seringan-ringannya.

Suhandy mengungkapkan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di persidangan. "Saya tidak mengetahui jika pemberian sejumlah uang kepada pejabat di PUPR Muba merupakan perbuatan melanggar hukum," ujar Suhandy saat menghadiri persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.

"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," jelasnya.

Dalam sidang virtual tersebut, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah
dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Saya menyesali perbuatan itu, dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ucapnya.

Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Suhandy mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika kliennya dituntut JPU KPK dengan pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP. Namun, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Suhandy.

"Tuntutan itu cukup tinggi bila berkaca dengan hukuman pada kasus lain yang nyaris serupa. Maka dari itu kami meminta hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya," ucapnya.

Baca: Ngeri, Komplek Pemakaman di Indramayu Porak Poranda Diamuk Puting Beliung.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiq Ibnugroho menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan terhadap Suhandy.

"Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya.

Diketahui, JPU KPK menuntut Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan. Berdasarkan pertimbangan, perbuatan Suhandy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal meringankan hukuman terdakwa Suhandy yakni selama menjalani persidangan dinilai koperatif," jelasnya. Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Garut, Puluhan Rumah dan Jembatan Gantung Rusak.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)