2 Pria Curi 480 Ekor Itik Warga di Kabupaten Wajo
Rabu, 02 Maret 2022 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Kedua pelaku, yakni DM dan FN akan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ke-1 ,56 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian Ternak.
Baca juga:Angka Kasus Narkoba di Kabupaten Wajo Menurun Selama Tahun 2021
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo bersama barang bukti 120 ekor itik hasil curian. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor manakala hewan ternak mereka dicuri.
"Laporkan kepada kami, insyaallah kami akan bekerja maksimal untuk mengungkapnya," tandasnya.
Baca juga:Angka Kasus Narkoba di Kabupaten Wajo Menurun Selama Tahun 2021
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo bersama barang bukti 120 ekor itik hasil curian. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor manakala hewan ternak mereka dicuri.
"Laporkan kepada kami, insyaallah kami akan bekerja maksimal untuk mengungkapnya," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :