Kemenkumham Sulsel Usul 35 Narapidana Dapat Remisi Nyepi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, mengatakan pihaknya telah mengusulkan 35 narapidana yang beragama Hindu untuk menerima remisi Nyepi tahun 2022.
Dasarpengusulannya itu merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Para narapidana yang diusulkan harus memenuhi persyaratan, antara lain yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Jumlah WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel per tanggal 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari 8.090 orang narapidana dan 2.351 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 WBP yang bergama Hindu.
Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 orang. Disusul Lapas Parepare 6 orang, Rutan Watansoppeng 4 orang, Rutan Makale 3 orang, Rutan Sengkang 3 orang, Lapas Makassar 2 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 2 orang, Rutan Masamba 1 orang dan Rutan Pinrang sebanyak 1 orang.
Menurut Edi, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 5 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 28 orang dan pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 2 orang.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto, mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
Dasarpengusulannya itu merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Para narapidana yang diusulkan harus memenuhi persyaratan, antara lain yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Jumlah WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel per tanggal 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari 8.090 orang narapidana dan 2.351 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 WBP yang bergama Hindu.
Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 orang. Disusul Lapas Parepare 6 orang, Rutan Watansoppeng 4 orang, Rutan Makale 3 orang, Rutan Sengkang 3 orang, Lapas Makassar 2 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 2 orang, Rutan Masamba 1 orang dan Rutan Pinrang sebanyak 1 orang.
Menurut Edi, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 5 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 28 orang dan pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 2 orang.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto, mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
(tri)