Kemenkumham Sulsel Jemput Bola Agar Pemkab Daftar Indikasi Geografis
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, bergerak cepat untuk agar pemerintah daerah peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum kanwil kemenkumham sulsel Mohammad Yani, mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG), pihaknya melakukan jemput bola dengan mendatangi pemda kabupaten /kota di Sulsel.
”Kami telah mendatangi Balitbangda Kabupaten Pangkep, Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian Kabupaten Pinrang,“ kata Yani.
Menurut Yani di Kabupaten Pangkep ada potensi jeruk besar merah yang biasa disebut jeruk Pangkep, di Kabupaten Pinrang ada beras, kopi dan kakao.
”Untuk itu agar segera dibuatkan dokumen diskripsi indikasi geografisnya dan kami siap melakukan pendampingan,“ kata Yani.
Indikasi Geografis, kata yani adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Ditambahkan Yani, adapun pihak–pihak yang bisa mengajukan Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, yakni lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa (sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau hasil industri) dan, Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, mengatakan bahwa sampai saat ini IG dari Sulsel yang sudah didaftarkan adalah Kopi Arabika Rumbia, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, Kopi Arabika Bawakaraeng, dan Tenun Sutera Sengkang. Sedangkan yang telah memiliki sertifikat IG, yakni Beras pulu mandoti Enrekang, kopi kalosi Enrekang, kopi arabika Toraja, dan lada Luwu Timur.
Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menghimbau Pemda di Sulsel juga untuk mencatatkan kekayaan komunal daerahnya. Menurut Harun KIK adalah warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok, berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
Sampai saat ini sebanyak 233KIK asal Sulsel yang sudah ada surat pencatatan inventarisasinya, antara lain Sop Saudara yakni Kuliner Tradisional Berbahan Dasar Daging Sapi dari Kabupaten Pangkep, Songkok Recca (Tutup Kepala/Songkok Khas Bugis) dari Kabupaten Bone, Minas/Minuman Tradisional penambah stamina khas Kabupaten Sinjai kemudian ada Mappadendang / Pesta Panen ala Bugis di kota Parepare, ada juga Massureq/Pembacaan Naskah I Lagaligo dengan Melagu dari Wajo.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum kanwil kemenkumham sulsel Mohammad Yani, mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG), pihaknya melakukan jemput bola dengan mendatangi pemda kabupaten /kota di Sulsel.
”Kami telah mendatangi Balitbangda Kabupaten Pangkep, Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian Kabupaten Pinrang,“ kata Yani.
Menurut Yani di Kabupaten Pangkep ada potensi jeruk besar merah yang biasa disebut jeruk Pangkep, di Kabupaten Pinrang ada beras, kopi dan kakao.
”Untuk itu agar segera dibuatkan dokumen diskripsi indikasi geografisnya dan kami siap melakukan pendampingan,“ kata Yani.
Indikasi Geografis, kata yani adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Ditambahkan Yani, adapun pihak–pihak yang bisa mengajukan Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, yakni lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa (sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau hasil industri) dan, Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, mengatakan bahwa sampai saat ini IG dari Sulsel yang sudah didaftarkan adalah Kopi Arabika Rumbia, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, Kopi Arabika Bawakaraeng, dan Tenun Sutera Sengkang. Sedangkan yang telah memiliki sertifikat IG, yakni Beras pulu mandoti Enrekang, kopi kalosi Enrekang, kopi arabika Toraja, dan lada Luwu Timur.
Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menghimbau Pemda di Sulsel juga untuk mencatatkan kekayaan komunal daerahnya. Menurut Harun KIK adalah warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok, berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
Sampai saat ini sebanyak 233KIK asal Sulsel yang sudah ada surat pencatatan inventarisasinya, antara lain Sop Saudara yakni Kuliner Tradisional Berbahan Dasar Daging Sapi dari Kabupaten Pangkep, Songkok Recca (Tutup Kepala/Songkok Khas Bugis) dari Kabupaten Bone, Minas/Minuman Tradisional penambah stamina khas Kabupaten Sinjai kemudian ada Mappadendang / Pesta Panen ala Bugis di kota Parepare, ada juga Massureq/Pembacaan Naskah I Lagaligo dengan Melagu dari Wajo.
(agn)