Hari Ini Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Mulai Buka
Senin, 15 Juni 2020 - 13:55 WIB
loading...
Salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Kepatihan, Kota Bandung yang mulai buka hari ini. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung memberikan izin pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi di tengah pandemi COVID-19 mulai hari ini, Senin (15/6/2020).
Di Kota Bandung terdapat 23 mal dan pusat perbelanjaan yang mendapatkan izin kembali beroperasi berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Meski mendapatkan izin, Pemkot Bandung mewajibkan pengelola mal dan pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. (BACA JUGA: PSBB Proporsional Kota Bandung Lanjut Sampai 26 Juni, Mal Boleh Buka )
Seperti, penggunaan masker bagi pengawai dan pengunjung, pegawai wajiba mengenakan face shield, penyediaan hand sanitizer atau fasilitas cuci tangan, dan sarung tangan. Sebelum buka, pengelola wajib menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh ruangan, terutama yang disentuh pengunjung. (BACA JUGA: Jika Mal di Kota Bandung Boleh Buka, Tiga Gerai Ini Dilarang Beroperasi )
"Salah satunya (aturannya), mewajibkan seluruh karyawan (pegawai), menggunakan face shield, masker, dan sarung tangan. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room. Tidak diperbolehkan great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial berdasarkan Perwal, yang diterima wartawan.
Selain itu, pengunjung mal, dibatasi hanya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruangan, serta memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. (BACA JUGA: 23 Mal di Kota Bandung Siap Terapkan New Normal )
"Kemudian, diwajibkan, ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator. Harus menyediakan ruang isolasi. Harus menyediakan mobil ambulans yang dipakai setiap saat apabila diperlukan," ujar Oded.
Di Kota Bandung terdapat 23 mal dan pusat perbelanjaan yang mendapatkan izin kembali beroperasi berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Meski mendapatkan izin, Pemkot Bandung mewajibkan pengelola mal dan pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. (BACA JUGA: PSBB Proporsional Kota Bandung Lanjut Sampai 26 Juni, Mal Boleh Buka )
Seperti, penggunaan masker bagi pengawai dan pengunjung, pegawai wajiba mengenakan face shield, penyediaan hand sanitizer atau fasilitas cuci tangan, dan sarung tangan. Sebelum buka, pengelola wajib menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh ruangan, terutama yang disentuh pengunjung. (BACA JUGA: Jika Mal di Kota Bandung Boleh Buka, Tiga Gerai Ini Dilarang Beroperasi )
"Salah satunya (aturannya), mewajibkan seluruh karyawan (pegawai), menggunakan face shield, masker, dan sarung tangan. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room. Tidak diperbolehkan great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial berdasarkan Perwal, yang diterima wartawan.
Selain itu, pengunjung mal, dibatasi hanya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruangan, serta memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. (BACA JUGA: 23 Mal di Kota Bandung Siap Terapkan New Normal )
"Kemudian, diwajibkan, ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator. Harus menyediakan ruang isolasi. Harus menyediakan mobil ambulans yang dipakai setiap saat apabila diperlukan," ujar Oded.
Lihat Juga :