Hari Ini Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Mulai Buka
Senin, 15 Juni 2020 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin Kota Bandung akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.
"Jika gerai melanggar, akan diberi peringatan. Jika tetap tak menaati aturan, tegas kami tutup," kata Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah dalam rilis resmi Humas Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Pasar Baru Bandung Bakal Kembali Buka Senin 15 Juni, Pengunjung Dibatasi 30% )
Jika mal atau pusat perbelanjaan yang melakukan kesalahan, tutur Elly, disanksi bertahap hingga penutupan. Pemkot Bandung akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Maka penting kerja sama antara pemilik gerai dan manajemen mal untuk saling mengingatkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Manajemen mal mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker, misalnya," tutur Elly.
Keputusan membuka 23 mal di tengah perpanjangan PSBB Proporsional hingga 26 Juni sudah diputuskan Pemkot Bandung berdasarkan usulan dari dinas terkait dan masukan para ahli dalam memandang pandemi COVID-19 khsususnya di Kota Bandung.
Berikut substansi materi perubahan yang diatur dalam Perwal 34/2020 tentang Perubahan Atas Perwal 21/2020 ttg PSBB, yaitu memberikan kelonggaran untuk beroperasi:
1. Semua kantor OPD, Kecamatan & Kelurahan (vide Pasal 11 ayat (1) huruf a). Catatan: Semula hanya OPD Pelayanan Publik;
"Jika gerai melanggar, akan diberi peringatan. Jika tetap tak menaati aturan, tegas kami tutup," kata Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah dalam rilis resmi Humas Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Pasar Baru Bandung Bakal Kembali Buka Senin 15 Juni, Pengunjung Dibatasi 30% )
Jika mal atau pusat perbelanjaan yang melakukan kesalahan, tutur Elly, disanksi bertahap hingga penutupan. Pemkot Bandung akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Maka penting kerja sama antara pemilik gerai dan manajemen mal untuk saling mengingatkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Manajemen mal mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker, misalnya," tutur Elly.
Keputusan membuka 23 mal di tengah perpanjangan PSBB Proporsional hingga 26 Juni sudah diputuskan Pemkot Bandung berdasarkan usulan dari dinas terkait dan masukan para ahli dalam memandang pandemi COVID-19 khsususnya di Kota Bandung.
Berikut substansi materi perubahan yang diatur dalam Perwal 34/2020 tentang Perubahan Atas Perwal 21/2020 ttg PSBB, yaitu memberikan kelonggaran untuk beroperasi:
1. Semua kantor OPD, Kecamatan & Kelurahan (vide Pasal 11 ayat (1) huruf a). Catatan: Semula hanya OPD Pelayanan Publik;
Lihat Juga :