Korupsi Rp13 Miliar, Pejabat BSB Segera Jalani Persidangan
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
"Tahap II ini kedua tersangka telah kita lakukan secara virtual di Kejati Sumsel. Dengan demikian, kedua tersangka akan segara disidangkan di pengadilan terkait kasus korupsi itu," jelasnya.
Radyan menegaskan, meskipun dalam perkara tersebut tersangka Aran Haryadi sudah memasuki tahap penyidikan dan belum dilakukan penahanan, bukan berarti ke depannya tersangka tidak ditahan. Jika nanti ada penetapan dari pengadilan atau perkaranya sudah ada keputusan tetap, lanjut dia, tentunya Aran Haryadi akan menjalani masa penahanan sesuai hukuman pidana yang diputus oleh pengadilan.
"Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni Asri Wisnu Wardana, karena tersangka Asri ini lebih dulu ditahan maka saat diputus di pengadilan nanti tentunya masa hukumannya akan dikurangi dengan penahannya yang telah dilakukan sejak tahap penyidikan," jelasnya. Baca juga: Karyawan Positif COVID-19, Bank Sumses Babel Tak Lakukan Tes Swab
Radyan menjelaskan, misal tersangka Asri Wisnu Wardana telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak tahap penyidikan hingga putusan di persidangan, maka ketika putusan hukuman pidana penjara dijatuhkan di pengadilan, untuk masa penahanannya akan dikurangi selama 3 bulan yang telah dijalaninya.
"Sementara untuk Aran Haryadi, karena tidak sama sekali dilakukan penahanan ditahap penyidikan, maka saat perkaranya nanti diputus di pengadilan, yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan yang dijatuhkan kepadanya. Artinya, tidak ada pengurangan masa penahanan dikarenakan dia tidak ditahan ditahap penyidikan," ucap Radyan.
Radyan menegaskan, meskipun dalam perkara tersebut tersangka Aran Haryadi sudah memasuki tahap penyidikan dan belum dilakukan penahanan, bukan berarti ke depannya tersangka tidak ditahan. Jika nanti ada penetapan dari pengadilan atau perkaranya sudah ada keputusan tetap, lanjut dia, tentunya Aran Haryadi akan menjalani masa penahanan sesuai hukuman pidana yang diputus oleh pengadilan.
"Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni Asri Wisnu Wardana, karena tersangka Asri ini lebih dulu ditahan maka saat diputus di pengadilan nanti tentunya masa hukumannya akan dikurangi dengan penahannya yang telah dilakukan sejak tahap penyidikan," jelasnya. Baca juga: Karyawan Positif COVID-19, Bank Sumses Babel Tak Lakukan Tes Swab
Radyan menjelaskan, misal tersangka Asri Wisnu Wardana telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak tahap penyidikan hingga putusan di persidangan, maka ketika putusan hukuman pidana penjara dijatuhkan di pengadilan, untuk masa penahanannya akan dikurangi selama 3 bulan yang telah dijalaninya.
"Sementara untuk Aran Haryadi, karena tidak sama sekali dilakukan penahanan ditahap penyidikan, maka saat perkaranya nanti diputus di pengadilan, yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan yang dijatuhkan kepadanya. Artinya, tidak ada pengurangan masa penahanan dikarenakan dia tidak ditahan ditahap penyidikan," ucap Radyan.
(don)
Lihat Juga :