Korupsi Rp13 Miliar, Pejabat BSB Segera Jalani Persidangan

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:18 WIB
loading...
Korupsi Rp13 Miliar,...
Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB), Aran Haryadi, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB), Aran Haryadi, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Aran salah satu tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang merugikan negara lebih dari Rp13 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Mohd Radyan mengatakan, meski akan menjalani sidang, namun tersangka Aran Haryadi tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.



"Tersangka belum kita lakukan penahanan karena saat ini sedang masa pemulihan pasca operasi bypass jantung. Bahkan, saat ini yang bersangkutan sedang terpapar COVID-19," ujar Radyan, Rabu (2/3/2022). Baca juga:
Usai Operasi Jantung, Analisis BSB Dijebloskan ke Rutan karena Korupsi


Meskipun tersangka Aran Haryadi tidak ditahan, lanjut Radyan, namun tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti akan tetap dilakukan secara virtual. Dalam tahap II tersebut juga dilakukan untuk satu tersangka lainnya, yakni Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit BSB yang telah dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang.

"Tahap II ini kedua tersangka telah kita lakukan secara virtual di Kejati Sumsel. Dengan demikian, kedua tersangka akan segara disidangkan di pengadilan terkait kasus korupsi itu," jelasnya.

Radyan menegaskan, meskipun dalam perkara tersebut tersangka Aran Haryadi sudah memasuki tahap penyidikan dan belum dilakukan penahanan, bukan berarti ke depannya tersangka tidak ditahan. Jika nanti ada penetapan dari pengadilan atau perkaranya sudah ada keputusan tetap, lanjut dia, tentunya Aran Haryadi akan menjalani masa penahanan sesuai hukuman pidana yang diputus oleh pengadilan.

"Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni Asri Wisnu Wardana, karena tersangka Asri ini lebih dulu ditahan maka saat diputus di pengadilan nanti tentunya masa hukumannya akan dikurangi dengan penahannya yang telah dilakukan sejak tahap penyidikan," jelasnya. Baca juga: Karyawan Positif COVID-19, Bank Sumses Babel Tak Lakukan Tes Swab

Radyan menjelaskan, misal tersangka Asri Wisnu Wardana telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak tahap penyidikan hingga putusan di persidangan, maka ketika putusan hukuman pidana penjara dijatuhkan di pengadilan, untuk masa penahanannya akan dikurangi selama 3 bulan yang telah dijalaninya.

"Sementara untuk Aran Haryadi, karena tidak sama sekali dilakukan penahanan ditahap penyidikan, maka saat perkaranya nanti diputus di pengadilan, yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan yang dijatuhkan kepadanya. Artinya, tidak ada pengurangan masa penahanan dikarenakan dia tidak ditahan ditahap penyidikan," ucap Radyan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Rekomendasi
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved