Nurhayati Jadi Tersangka, Kajati Jabar: Itu Ranah Penyidik Kepolisian

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:23 WIB
loading...
Nurhayati Jadi Tersangka,...
Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Bendahara Desa Citemu, Mundu, Cirebon itu merupakan ranah penyidik kepolisian. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara mengenai penetapan Nurhayati jadi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu merupakan ranah penyidik kepolisian.

Baca juga: Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati

"Terkait dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ujar Asep di Bandung, Selasa (22/2/2022).

Asep menerangkan, pihaknya pada awalnya menetapkan Kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, ada petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon kepada kepolisian untuk melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyelidikan pun berlanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Asep, Nurhayati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Heboh! Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jabar

"Tapi sekali lagi, ketika kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka itu ada di ranah penyidik. Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," tandas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. Hal itu karena menduga adanya keterlibatan Nurhayati memperkaya Supriyadi. Sehingga akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.



"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.

Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.

"Di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," kata Ibrahim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Rekomendasi
AdMedika Salurkan Bantuan...
AdMedika Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Melalui Program Jaga Sejahtera
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved