Nurhayati Jadi Tersangka, Kajati Jabar: Itu Ranah Penyidik Kepolisian

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:23 WIB
loading...
Nurhayati Jadi Tersangka,...
Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Bendahara Desa Citemu, Mundu, Cirebon itu merupakan ranah penyidik kepolisian. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara mengenai penetapan Nurhayati jadi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu merupakan ranah penyidik kepolisian.

Baca juga: Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati

"Terkait dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ujar Asep di Bandung, Selasa (22/2/2022).

Asep menerangkan, pihaknya pada awalnya menetapkan Kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, ada petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon kepada kepolisian untuk melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyelidikan pun berlanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Asep, Nurhayati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Heboh! Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jabar

"Tapi sekali lagi, ketika kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka itu ada di ranah penyidik. Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," tandas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. Hal itu karena menduga adanya keterlibatan Nurhayati memperkaya Supriyadi. Sehingga akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.



"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.

Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.

"Di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," kata Ibrahim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved