Nurhayati Jadi Tersangka, Kajati Jabar: Itu Ranah Penyidik Kepolisian
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara mengenai penetapan Nurhayati jadi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu merupakan ranah penyidik kepolisian.
"Terkait dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ujar Asep di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Asep menerangkan, pihaknya pada awalnya menetapkan Kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, ada petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon kepada kepolisian untuk melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyelidikan pun berlanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Asep, Nurhayati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi sekali lagi, ketika kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka itu ada di ranah penyidik. Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," tandas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. Hal itu karena menduga adanya keterlibatan Nurhayati memperkaya Supriyadi. Sehingga akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.
Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.
"Di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," kata Ibrahim.
Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu merupakan ranah penyidik kepolisian.
"Terkait dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ujar Asep di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Asep menerangkan, pihaknya pada awalnya menetapkan Kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, ada petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon kepada kepolisian untuk melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyelidikan pun berlanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Asep, Nurhayati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi sekali lagi, ketika kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka itu ada di ranah penyidik. Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," tandas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. Hal itu karena menduga adanya keterlibatan Nurhayati memperkaya Supriyadi. Sehingga akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.
Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.
"Di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," kata Ibrahim.
(shf)