Nurhayati Jadi Tersangka, Kajati Jabar: Itu Ranah Penyidik Kepolisian

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:23 WIB
loading...
Nurhayati Jadi Tersangka,...
Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Bendahara Desa Citemu, Mundu, Cirebon itu merupakan ranah penyidik kepolisian. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara mengenai penetapan Nurhayati jadi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu merupakan ranah penyidik kepolisian.

Baca juga: Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati

"Terkait dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ujar Asep di Bandung, Selasa (22/2/2022).

Asep menerangkan, pihaknya pada awalnya menetapkan Kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, ada petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon kepada kepolisian untuk melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyelidikan pun berlanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Asep, Nurhayati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Heboh! Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jabar

"Tapi sekali lagi, ketika kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka itu ada di ranah penyidik. Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," tandas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. Hal itu karena menduga adanya keterlibatan Nurhayati memperkaya Supriyadi. Sehingga akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.



"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.

Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.

"Di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," kata Ibrahim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Rekomendasi
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Berita Terkini
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved