Setahun Lampiaskan Hawa Nafsu ke Anak Kandung, Pria Ini Mengaku Khilaf
Selasa, 01 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
A tidak menyesal selama setahun melakukan perbuatan bejat tersebut. Bahkan A mengaku masih ingin melakukan perbuatan tersebut namun keburu ketahuan dan dilaporkan ke polisi oleh istrinya.
Setelah ditangkap polisi A baru menyesal. “Saya nyesal sekarang pas ketangkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman karena pelaku adalah orang tua korban.
Setelah ditangkap polisi A baru menyesal. “Saya nyesal sekarang pas ketangkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman karena pelaku adalah orang tua korban.
(thm)
Lihat Juga :