Setahun Lampiaskan Hawa Nafsu ke Anak Kandung, Pria Ini Mengaku Khilaf

Selasa, 01 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
Setahun Lampiaskan Hawa...
Pelaku pemerkosaan anak kandung berusia 10 tahun di Sukmajaya, Depok, A (49), mengaku khilaf. Padahal, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya setahun. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung berusia 10 tahun di Sukmajaya, Depok, A (49), mengaku khilaf. Padahal, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya secara sadar beberapa kali sejak setahun belakangan.

“Enggak (mabuk). Saya sadar. Saya khilaf,” ujar A di Polres Metro Depok, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Pria Ini Paksa Anak Kandung 10 Tahun Layani Nafsu Seks

A menceritakan, perbutannyanya itu dilakukan di dua tempat. Pertama, dilakukan di rumahnya, dan kedua di rumah orang tuanya. “Di rumah neneknya dua kali, malam, bangunin anak,” ungkapnya.

Perbuatan itu sudah dilakukan A sejak tahun 2021. A ketagihan saat pertama kali meniduri anak kandungnya hingga melakukan kembali sampai empat kali.

Modus pelaku adalah mengajak sang anak tidur bersama. Kemudian pada malam hari dia membangunkan anaknya dan melakukan perbuatan bejat tersebut. “Tidur dibangunin, langsung saya ajak,” katanya.

A mengaku tertutup hawa nafsu sehingga tega melakukan perbuatan tersebut kepada sang anak. A mengancam anaknya menggunakan golok agar menuruti kemauannya. Perbuatan itu dilakukan di kamarnya ketika istrinya sedang keluar rumah.

Baca juga: Bocah 10 Tahan Korban Pelampiasan Nafsu Seks Ayah Kandung Alami Trauma

“Itu yang bulan sekarang tahun 2022 yang pakai golok, timbang nakut-nakutin aja biar mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri. Di kamar, istri saya lagi di warung. Saya sama anak. Adeknya main di depan berdua, terus saya ancam pakai golok,” ceritanya.



A tidak menyesal selama setahun melakukan perbuatan bejat tersebut. Bahkan A mengaku masih ingin melakukan perbuatan tersebut namun keburu ketahuan dan dilaporkan ke polisi oleh istrinya.

Setelah ditangkap polisi A baru menyesal. “Saya nyesal sekarang pas ketangkap,” ucapnya.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman karena pelaku adalah orang tua korban.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved