Kapal Asing Berbendera Singapura Ditangkap di Perairan Batam

Selasa, 01 Maret 2022 - 18:26 WIB
loading...
A A A
“Harusnya kapal An Ding tidak bisa beroperasi sebelum melengkapi segala dokumen sebagai persyaratan berkegiatan di perairan Indonesia," tegasnya.

Untuk prosesnya, tim KSOP akan melakukan pemeriksaan oleh PPNS. "Disana akan kita gali seperti apa permasalahannya," sebut dia.



Sejauh ini, kapal tersebut diamankan karena menggunakan bendera asing untuk bekerja di Indonesia. “Pastinya ini sangat menyalahi aturan,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, kapal yang TugBoat An Ding sejauh ini sudah berada di Pelabuhan Bintang 99. Kapal tersebut untuk sementara disandarkan di sana dan dalam pengawasan penuh oleh petugas Kementerian Perhubungan, KSOP khusus Batam dan Pangkalan KPLP sudah berada dilokasi kapal yang ditangkap.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9728 seconds (0.1#10.140)