Copet Uang Tabungan untuk Beli Laptop Dibekuk Tanpa Perlawanan
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah sepak terjang Liston Sitorus alias Edi Batak (59). Pencopet uang tabungan untuk beli laptop ini berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Korbannya adalah remaja putri yang 3 tahun mengumpulkan uang untuk beli satu unit laptop, Senin (28/2/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakan tertangkapnya Edi Batak ini karena rekaman CCTV. Berbekal CCTV itu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka dalam perjalanan dari Kepala Curup ke Lubuklinggau, Senin (28/2/2022) pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Protes Menag Yaqut, DMI NTB Minta Warga Keraskan Volume Suara Azan
Romi menjelaskan, pencopetan dilakukan di depan Toko Jaya Selular Pasar Inpres Lubuklinggau, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban Hutari Syakira Na Zahro (18) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama ibunya berjalan di areal pertokoan Pasar Inpres Lubuklinggau. Sesampai di TKP korban mendapati tas ranselnya terbuka.
“Mengetahui tasnya sudah terbuka dan menjadi korban pencopetan, korban langsung melapor ke Polres Lubuklinggau. Terlebih dompet berisi uang Rp6.150.000 di dalam tas hilang,” jelas Romi.
Kemudian tim melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV terlihat tersangka diduga Edi Batak mengikuti korban dari belakang. Kemudian membuka tas ransel korban, dan mengambil dompet.
Saat diamankan polisi menemukan narkoba jenis ganja dari tangan tersangka, beserta barang bukti uang hasil kejahatan Rp1 juta. Selain itu juga tersangka akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau terkait kepemilikan ganja.
“Tersangka juga merupakan residivis begal 365, curat 363, dan 362 profesi terakhir,” pungkasnya.
Korbannya adalah remaja putri yang 3 tahun mengumpulkan uang untuk beli satu unit laptop, Senin (28/2/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakan tertangkapnya Edi Batak ini karena rekaman CCTV. Berbekal CCTV itu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka dalam perjalanan dari Kepala Curup ke Lubuklinggau, Senin (28/2/2022) pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Protes Menag Yaqut, DMI NTB Minta Warga Keraskan Volume Suara Azan
Romi menjelaskan, pencopetan dilakukan di depan Toko Jaya Selular Pasar Inpres Lubuklinggau, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban Hutari Syakira Na Zahro (18) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama ibunya berjalan di areal pertokoan Pasar Inpres Lubuklinggau. Sesampai di TKP korban mendapati tas ranselnya terbuka.
“Mengetahui tasnya sudah terbuka dan menjadi korban pencopetan, korban langsung melapor ke Polres Lubuklinggau. Terlebih dompet berisi uang Rp6.150.000 di dalam tas hilang,” jelas Romi.
Kemudian tim melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV terlihat tersangka diduga Edi Batak mengikuti korban dari belakang. Kemudian membuka tas ransel korban, dan mengambil dompet.
Saat diamankan polisi menemukan narkoba jenis ganja dari tangan tersangka, beserta barang bukti uang hasil kejahatan Rp1 juta. Selain itu juga tersangka akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau terkait kepemilikan ganja.
“Tersangka juga merupakan residivis begal 365, curat 363, dan 362 profesi terakhir,” pungkasnya.
(msd)