Nyopet di Pasar Impres untuk Beli Ganja, Edi Batak Akhirnya Ditangkap
Senin, 28 Februari 2022 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Pengunjung Pasar Murah Pemda Bandung Barat Dicopet, Duit Beli Sembako Rp1,5 Juta Raib
Dari rekaman CCTV itu terungkap pelaku pencopetan adalah Edi Batak. Tim Macan Linggau pun akhirnya diterjunkan dan melakukan penangkapan terhadap Edi Batak. Dia disergap saat sedang mengendarai motor di kawasan Lubuk Tanjung.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencopetan di Pasar Impres Lubuk Linggau. Dari tangannya, polisi juga mendapati uang Rp1 juta, sisa hasil kejahatan dan satu paket kecil narkoba jenis ganja.
"Atas perbuatannya itu, Edi Batak dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," jelasnya.
Dari rekaman CCTV itu terungkap pelaku pencopetan adalah Edi Batak. Tim Macan Linggau pun akhirnya diterjunkan dan melakukan penangkapan terhadap Edi Batak. Dia disergap saat sedang mengendarai motor di kawasan Lubuk Tanjung.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencopetan di Pasar Impres Lubuk Linggau. Dari tangannya, polisi juga mendapati uang Rp1 juta, sisa hasil kejahatan dan satu paket kecil narkoba jenis ganja.
"Atas perbuatannya itu, Edi Batak dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," jelasnya.
(hsk)
Lihat Juga :