Nyopet di Pasar Impres untuk Beli Ganja, Edi Batak Akhirnya Ditangkap

Senin, 28 Februari 2022 - 12:12 WIB
loading...
Nyopet di Pasar Impres untuk Beli Ganja, Edi Batak Akhirnya Ditangkap
Edi Batak akhirnya ditangkap. Foto: Istimewa
A A A
LUBUKLINGGAU - Makin tua makin jadi. Mungkin itu perumpaan yang tepat bagi Liston Sitorus alias Edi Batak, kakek 59 tahun, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Bangkalan Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Edi Batak akhirnya ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau usai melakukan tindak pidana pencopetan di Pasar Impres Lubuk Linggau. Ironisnya, duit hasil mencopet digunakan untuk beli ganja.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakan, Edi Batak mencopet Hutari Syakira Nazahro (18), warga Dusun IV Desa Muara Rupit, di Pasar Impres Lubuk Linggau.



"Modusnya tersangka mengikuti korban yang sedang berjalan di TKP bersama ibunya. Kemudian tersangka membuka resleting tas ransel milik korban dan mengambil dompet kulitnya," katanya, Senin (28/2/2022).

Dijelaskan dia, kejadian itu berlangsung di depan toko Jaya Seluler. Korban baru sadar menjadi korban copet setelah melihat tas ransel miliknya dalam keadaan terbuka dan dompet kulit berisi uang Rp6.150.000 sudah tidak ada lagi.

"Korban langsung melapor ke Polres Lubuk Linggau. Berdasarkan laporan korban, anggota melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV," sambungnya.



Dari rekaman CCTV itu terungkap pelaku pencopetan adalah Edi Batak. Tim Macan Linggau pun akhirnya diterjunkan dan melakukan penangkapan terhadap Edi Batak. Dia disergap saat sedang mengendarai motor di kawasan Lubuk Tanjung.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencopetan di Pasar Impres Lubuk Linggau. Dari tangannya, polisi juga mendapati uang Rp1 juta, sisa hasil kejahatan dan satu paket kecil narkoba jenis ganja.

"Atas perbuatannya itu, Edi Batak dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," jelasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3227 seconds (0.1#10.140)