Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan
Senin, 28 Februari 2022 - 04:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jadi Putra Mahkota Kasunanan Surakarta, KGPH Purbaya Masih Berstatus Mahasiswa FH Undip
"Alhamdulillah kita senang, cuman kita belum berani statmen lebih jauh karena surat tersebut belum kami terima. Intinya keluarga sangat senang," ungkap Junaedi, Minggu (27/2/2022). Kabar ini, menurut Junaedi, merupakan titik terang dari kasus yang menjerat adiknya. dia juga mengungkapkan, saat ini kondisi Nurhayati masih menjalani isolasi mandiri hingga 2 Maret 2022 karena terpapar COVID-19.
Kabar dihentikannya kasus hukum yang menjerat Nurhayati tersebut, diunggah Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmafufmd. Dalam cuitannya, dia menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati. "Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Mencekam! Sungai Deli Meluap, Air Setinggi 2 Meter Merendam Ratusan Rumah di Kota Medan
Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Itu karena saat ini pihaknya bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut. "Tekait dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
"Alhamdulillah kita senang, cuman kita belum berani statmen lebih jauh karena surat tersebut belum kami terima. Intinya keluarga sangat senang," ungkap Junaedi, Minggu (27/2/2022). Kabar ini, menurut Junaedi, merupakan titik terang dari kasus yang menjerat adiknya. dia juga mengungkapkan, saat ini kondisi Nurhayati masih menjalani isolasi mandiri hingga 2 Maret 2022 karena terpapar COVID-19.
Kabar dihentikannya kasus hukum yang menjerat Nurhayati tersebut, diunggah Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmafufmd. Dalam cuitannya, dia menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati. "Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Mencekam! Sungai Deli Meluap, Air Setinggi 2 Meter Merendam Ratusan Rumah di Kota Medan
Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Itu karena saat ini pihaknya bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut. "Tekait dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
(eyt)
Lihat Juga :